BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Panduan memilih untuk pemilih tanpa e-KTP dan DPT

Kelengkapan logistik Pilkada DKI Jakarta sebelum distribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan Petojo Utara, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Besok, Rabu (15/2/2017), pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 akan berlangsung serentak di 101 daerah, termasuk DKI Jakarta.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, dari 101 daerah yang tersebar di 30 provinsi tersebut, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar mencapai 41,2 juta pemilih.

Sayang, dari seluruh total pemilih yang terdaftar, masih ada sebagian pemilih yang belum menerima surat pemberitahuan memilih atau c6 ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

Meski begitu, KPU memastikan, tiap pemilih tetap bisa menggunakan suaranya. Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan ada dua syarat.

Pertama, pemilih tersebut harus sudah terdaftar dalam DPT yang disediakan oleh KPU. Untuk mengecek ada tidaknya nama pemilih, bisa dilakukan secara daring dengan mengunjungi situs pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/nasional, atau datang ke kantor kelurahan dan melihat DPT yang dipasang di papan pengumuman.

Kedua, bagi pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap, juga tetap bisa menggunakan hak dengan cara menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari dukcapil dan juga kartu keluarga asli langsung ke TPS.

Nantinya, petugas KPPS akan mengecek apakah pemilih tersebut memang belum terdaftar di DPT. Petugas juga akan memastikan e-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW.

Namun, cara kedua ini hanya bisa dilakukan sejak pukul 12.00 hingga 13.00 saja, atau dengan kata lain, bisa dilayani hanya dalam kurun waktu satu jam sebelum proses pemungutan suara ditutup.

Penting juga menjadi catatan: pemilih hanya dapat memilih di TPS yang sesuai dengan domisili yang tertera di e-KTP. Bila surat suara habis di TPS yang dituju, pemilih selanjutnya akan diarahkan untuk mencoblos di TPS terdekat dalam kelurahan yang sama.

Jika pemilih secara terpaksa berada di daerah di luar domisilinya, KPU masih memberikan kesempatan untuk tetap bisa memilih, yakni dengan menggunakan formulir A5 .

Formulir A5 dapat diurus ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan. Nantinya, pemilih menyerahkan formulir A5 kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan membawa e-KTP.

"Untuk mengurus form A5 juga tidak bisa sembarangan. Alasannya harus jelas mengapa dia harus berada di tempat lain saat pencoblosan. Misal sakit, bekerja. Harus ada alasan yang kuat. Kalau tidak, tetap harus memilih sesuai domisili di e-KTP," kata Sumarno.

Lalu, bagaimana jika Anda belum memiliki e-KTP, namun sudah pernah melakukan perekaman? Sumarno mengatakan, Anda masih bisa melakukan pencoblosan dengan menggunakan surat keterangan dari Dinas Dukcapil yang menerangkan Anda pernah melakukan perekaman e-KTP.

Kendati demikian, Sumarno mengingatkan, pengurusan surat keterangan bisa dilakukan paling lambat hari ini, Selasa (14/2/2017). Pengurusan surat keterangan harus disertai Kartu Keluarga asli guna memastikan Anda adalah warga asli di wilayah tersebut.

Ketua PPS Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Imam Suwandi dalam BBC Indonesia mengatakan, beberapa faktor bisa menyebabkan nama pemilih tidak masuk dalam DPT. Misal saja pada saat pemutakhiran data pemilih, petugas tidak berhasil menemui pemilih karena tidak ada di tempat untuk beberapa alasan seperti bekerja, sekolah, dan sebagainya.

Berdasarkan data pemerintah provinsi DKI Jakarta, setidaknya ada 71.000 penduduk DKI yang belum memiliki e-KTP. Ketua KPU, Juri Ardiantoro menegaskan, hal tersebut tidak menghilangkan hak pilih mereka.

"Banyak informasi sesat yang beredar. Saya pastikan itu, hak mereka tidak akan hilang," kata Juri dalam situs resmi KPU.

Meski begitu, Juri menyebut banyak juga di antara warga DKI yang tidak memiliki e-KTP yang memang tidak berdomisili di Jakarta. "Mereka mungkin sudah pindah tapi tidak lapor. Dan yang pasti, bagi mereka yang ada di Jakarta, tetap bisa pakai surat keterangan dari Dukcapil untuk bisa memilih." tegasnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-e-ktp-dan-dpt

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Playboy kembali telanjang

- Polemik memilih berdasar agama, dari Ahok hingga Menteri Lukman

- Pemilihan Ketua MA momentum reformasi lembaga peradilan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
900
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread723Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.