TS
gatra.com
Masinton Pertanyakan Kasus Direktur Pelindo II Belum Disidangkan
Jakarta, GATRAnews – Berkas kasus pemberangusan serikat pekerja yang melibatkan Direktur Pembinaan Anak Usaha Pelindo II Riri Syeried Jetta sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan, artinya sudah siap disidangkan.
Sementara, anggota DPR RI Komisi III Masinton Pasaribu mempertanyakan Kepolisian dan Kejaksaan kenapa berkas mantan Direktur Utama PT Dok Koja Bahari (DKB) Persero itu telah lengkap dan diserahkan ke pihak kejaksaan, namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut walau berkas kasus Riri sudah P21.
"Sudah lengkap berkasnya. Seharusnya jika P21 sudah turun, tinggal proses tahap selanjutnya yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan, ada apa ini," ujar Masinton, di Jakarta, Selasa (7/2).
Masinton menambahkan, seharusnya berkas Riri sebagai tersangka pemberangusan serikat pekerja PT DKB sudah ada tindak lanjut sejak kasus itu dinyatakan P21 pada 5 Oktober 2012.
Anehnya, meskipun Riri menyandang status tersangka malah mendapat promosi jabatan sebagai salah satu Direktur di BUMN Pelindo II, bahkan telah berjalan selama hampir satu tahun.
"Berkasnya jelas dan lengkap. Herannya sudah jelas yang bersangkutan berstatus tersangka namun kenapa Menteri BUMN masih mendudukkan Riri sebagai Direksi di Pelindo II. Ini kan tanda tanya, prinsip clear and clean dalam pengelolaan BUMN dilanggar," tuturnya.
Editor: Arief Prasetyo
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/242874-ma...um-disidangkan
---
- Regulasi Judi Belum 'Clear'
0
746
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
36.1KThread•424Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru