tenglengwotikAvatar border
TS
tenglengwotik
umat 03 Feb 2017, 20:34 WIB Polri: Pelaku Penyadapan Ilegal Bisa Dihukum 15 Tahun Pen
Quote:



Nah ini satu lagi PR kubu Ahok setelah persidangan ke-8, selain kasus penistaan agama emoticon-Big Grin

0
775
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.