gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Bupati Tanggamus Sebut 8 Anggota DPRD Terima Uang

Jakarta, GATRAnews - Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan, menyebut ada sekitar 8 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang disinyalir meminta uang terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanggamus 2016.

"Ada sekitar delapan orang," kata Bambang usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/2).Bambang meminta KPK menetapkan kedelapan orang legislator tersebut sebagai tersangka. "Mereka seharusnya masuk [penjara]. Itu saja," tandasnya.Sedangkan soal memberikan uang kepada legislator, Bambang mengatakan, karena mereka meminta uang kepadanya. Sedangkan untuk legislator yang tidak meminta, Bambang tidak memberinya. "Setelah saya berikan, [saya] dilaporkan. Sudah itu saja," katanya.Meski mengaku demikian, namum Bambang tidak mau menyimpulkan bahwa dia dijebak. Dia menyerahkan semuanya kepada penyidik. "Kalau lihat konstruksi perkaranya, ya seperti itulah [dijebak]," katanya.Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Tanggamus Lampung, mulai dari Rp 30 juta, agar para legislator tersebut mengesahkan APBD tahun 2016."Diduga pemberian ini ke anggota DPRD, jumlah uang sampai saat ini masih mendalami, bervariasi antara anggota DPR dengan DPRD lainnya. Mulai dari Rp 30 juta," kata Yuyuk Andriati, Pelasana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Jumat (21/10).Penyidik masih mendalami kasus ini dan akan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui jumlah suap yang diberikan Bupati Bambang dan menjerat pihak-pihak yang terlibat."Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan meminta saksi terkait soal ini. Dugaan korupsi masih harus dihitung dan akan berubah belum bisa disimpulkan," kata Yuyuk.Selain belum bisa mengetahui total uang suap yang diberikan Bambang, KPK juga belum bisa menyimpulkan dan merinci siapa saja wakil rakyat di Tanggamus yang diduga menerima suap."Jumlah anggota DPRD masih belum bisa diinformasikan, ada ketua fraksi, ada anggota biasa, ada yang mengurus anggaran," katanya.KPK akan segera menyampaikan total APBD yang diajukan. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Namun Yuyuk enggan menyampaikan identitas pelapor kasus ini."Tidak bisa membuka, karena menyangkut kerahasian pelapor. Ada [anggota DPRD yang telah mengembalikan uang ke KPK], tapi belum bisa umumkan siapa dan berapa," ujarnya.KPK menyangka Bambang melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/242084-bu...rd-terima-uang

---


- Meski Saksi, Pemanggilan Setnov oleh KPK Rusak Wibawa DPR RI
0
566
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.