jpnn.com - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya menggerebek panti pijat plus-plus di kawasan Raya Sememi Surabaya.
Ironisnya, terapis yang menyediakan jasa layanan plus-plus itu ternyata sudah berumur. Bukan para gadis muda, cantik dan berpostur tubuh ideal.
Bahkan satu di antara terapis yang dibekuk sudah memiliki tiga cucu.
Tiga terapis Priyatini (42), Supriyatin (48) dan Yoeliati alias Ida (51).
"Kami juga mengamankan Bambang Setiawan Hidajat (56) warga Jalan Simo Tambakan Sekolahan Surabaya, selaku pemilik panti pijat tersebut," ujar Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Bayu mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan lantaran polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah akan praktik panti pijat tersebut.
Pasalnya, bukan menawarkan kebugaran panti pijat itu juga menyediakan layanan plus-plus.
Untuk pijat biasa tarifnya Rp 100 ribu, sementara untuk tambahan layanan plus-plus sebesar Rp 300 ribu.
"Pemilik mendapat bagian 55 persen, sementara terapis mendapat 45 persen," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik panti pijat plus-plus itu akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mempermudah dilakukannnya perbuatan cabul.
Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sementara untuk terapis yang sudah berusia lanjut akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.(end/jpnn) Sumber
Spoiler for Mulustrasi:
0
5.8K
Kutip
16
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
669.9KThread•40.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru