loungerkaskusAvatar border
TS
loungerkaskus
Polisi Salah Buat Tanggal Pelapor Ahok, Majelis Hakim: Ruang Anda Ada Kalender???
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA -- Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai polisi tak jeli dalam membuat laporan saksi Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.

Anggota Polresta Bogor atas nama Iptu Ahmad Hamdani mengaku tak jeli melihat tanggal yang ternyata tak sesuai dengan hari penodaan agama dilaporkan. Pada Laporan Polisi atas nama Wilyudin, Ahmad mengetik laporan penodaan agama terjadi pada Jumat, 6 September 2016. Padahal, tanggal 6 September jatuh pada hari Kamis.

Kemudian tanggal kejadian sebenarnya penodaan agama adalah tanggal 27 September 2017, yakni saat Ahok kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Di kantor ruangan Anda apa ada kalender? Atau kalendernya berubah-ubah tiap bulan?," kata salah satu Hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Ahmad lagi-lagi melemparkan permasalahan salah tulis kepada pelapor. Ahmad bilang tak ada penolakan dari pelapor terkait isi LP tersebut. Hakim terlihat geram sambil menasihati Ahmad.

"Anda harus serius kalau menulis tempus (waktu). Enggak boleh begini. Ini kan' mengingat nasib orang lain," kata Hakim.


Ahmad mengakui tak mencocokkan sebelumnya, antara laporan pelapor dengan kejadian yang sebenarnya. Ahmad menyerahkan keabsahan tersebut, di atas tandatangan pelapor sebagai bukti laporan sudah benar.

Hakim mengatakan polisi harus mengecek kembali laporan pelapor. Seharusnya Ahmad, menanyakan soal jarak kejadian dan pelapor yang rentannya hampir sebulan. Hakim menceramahi Ahmad soal profesinya.

"Enggak ada alasan. Ini untuk pekerjaan saudara ke depan supaya tepat. Kalau tak tepat dilaporkan dan ditanyakan ke pelapor," ucap Hakim.

Saat persidangan kelima pekan lalu, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menunda kesaksian dari Wilyudin Abdul Rasyid Dhani.

Keputusan itu, diambil setelah tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan laporan ke pihak kepolisian di Bogor. Dalam laporan yang ditandatanganinya, tercantum tanggal 7 September 2016.

Artinya, laporan itu dibuat tiga minggu sebelum Ahok berpidato, dan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

Dwiarso menjelaskan, adanya kemungkinan kesalahan ketik dari pihak kepolisian. Namun, hal itu, tak menutup jalannya persidangan untuk mencari kebenaran materiil.

"Kesalahan ketik tidak menutup mencari kebenaran materiil," imbuh Dwiarso.

Hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua polisi, yakni Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan, dan Briptu Ahmad Hamdani yang membuat laporan Wilyudin.


sumurnyaah emoticon-Hot News:


polisi kalau gada duit kerjanya ga serius. keliatan plokis udah ngasal nulis BAP sejak kasus Fitsa Hats
0
3.4K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.