• Beranda
  • ...
  • Medcom.id
  • Beragam Aspirasi Fraksi soal Presidential dan Parliamentary Threshold

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Beragam Aspirasi Fraksi soal Presidential dan Parliamentary Threshold


Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Pansus Rancangan Undang-undang Penyelengaraan Pemilu Lukman Edy mengakui ada sejumlah isu menarik jelang Pemilu 2019. Dua di antaranya, ambang batas mengajukan calon presiden atau presindential threshold dan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.


"Untuk presidential threshold aspirasi dari fraksi-fraksi beragam, ada yang setuju dengan usulan pemerintah di angka 20-25 persen," kata Lukman di Jakarta, Senin 16 Januari.


Lukman mengatakan, usulan sejumlah fraksi yang mengharuskan adanya ambang batas pencalonan presiden bertujuan agar hubungan presiden dan DPR tetap terjalin harmonis. Ini merupakan syarat efektivitas jalannya pemerintahan.


Namun, sejumlah fraksi justru mengusulkan ambang batas menjadi 0 persen dengan alasan yang kuat pula. Salah satunya, alasan konstitusional pascakeputusan Mahkamah Konstitusi soal keserentakan pileg dan pilpres dalam waktu bersamaan.


Lukman menuturkan, sejumlah fraksi meyakini usulan menghapus ambang batas dapat membuka ruang luas bagi munculnya banyak calon presiden.


"Sehingga rakyat leluasa memilih siapa yang layak menjadi presiden," ujar Lukman.


Baca: Pemerintah Berharap Ambang Batas Parlemen di Atas 3,5 Persen


Sementara terkait parliamentary threshold, muncul keinginan fraksi untuk meningkatkannya menjadi 5-10 persen. Hal ini jauh berbeda dengan usulan pemerintah sebesar 3,5 persen, sama seperti pemilu 2014.


Namun, jelas Wakil Ketua Komisi II ini, sejumlah fraksi ada pula yang mengusulkan diturunkan menjadi 0 persen.


"Alasannya agar tidak ada suara rakyat yang terbuang percuma tanpa menghasilkan kursi di DPR," ucap Lukman.


Lukman berharap, apapun yang akan dipilih nanti dapat menjadi bagian konsolidasi menuju demokrasi yang ideal. Termasuk keputusan presidential threshold sebesar 0 persen.


"Pemilu 2019 ini akan dinamis dan menjadi lebih menarik, karena akan banyak kontestasi calon presidennya, yang pada akhirnya skenario pilpres tahun 2019 nanti akan sangat berbeda dibanding tahun 2014 yang lalu," beber Lukman.


Baca: Presidential Threshold Harus sesuai Aspirasi Masyarakat


Seperti diketahui, Golkar dan Demokrat mengusulkan ambang batas pencalonan presiden tetap pada angka 20 persen kursi DPR atau 25 suara sah nasional. Hal itu juga merujuk pada usulan pemerintah dalam draf Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 190.


Sekretaris Jenderal Partai Golkar mengungkapkan, dalam menentukan calon presiden harus lah memiliki ambang batas. Apalagi, kata Idrus, tak menutup kemungkinan nantinya presiden terpilih akan kesulitan dalam menjalankan roda pemerintahan karena tidak adanya dukungan legislatif.


"Karena pengalaman selama ini kalau misalkan ada presiden yang terpilih dan dukungannya dari parlemen tidak kuat maka pasti itu menjadi masalah dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan," ujar Idrus.


Senada dengan Golkar, Partai Demokrat tak menyetujui usulan ambang batas pencalonan presiden 0 persen. Partai Demokrat akan mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 suara sah nasional dalam pencalonan presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.


"Presidential threshold itu sebenernya cari calon yang berkualitas dengan mempertimbangkan asas demokrasi. Apa yang dilakukan selama 3 periode, 2004-2014, presidential threshold tetap dipakai," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan.


Baca: Golkar Setuju Presidential Threshold 20 Persen Kursi DPR


Fraksi Gerindra tetap mengusulkan presidential threshold 0 persen. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra Riza Patria mengatakan, pihaknya telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU Penyelengaraan Pemilu.


"0 persen presidential threshold, 3,5 persen untuk parliamentary threshold," kata Riza.


Usulan 0 persen presidential threshold diklaim sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. MK melalui gugatan yang diajukan terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 menetapkan, pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak pada 2019. Pemerintah seharusnya menghapus ketentuan ambang batas perolehan suara di pemilu legislatif yang jadi syarat parpol mengusung capres dan cawapres.


Riza juga menegaskan, usulan ambang batas pencalonan presiden 0 persen membuka peluang bagi siapa saja berpartisipasi. Prosesnya pun dipastikan sesuai konstitusi.


"Jadi hasil Pemilu 2014  lalu bukan jadi rujukan untuk pemilu 2019, ini kan melanggar konstitusi," tegas dia.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...tary-threshold

---

Kumpulan Berita Terkait REVISI UU PEMILU :

- Beragam Aspirasi Fraksi soal Presidential dan Parliamentary Threshold

- Pemerintah Berharap Ambang Batas Parlemen di Atas 3,5 Persen

- Golkar Setuju Presidential Threshold 20 Persen Kursi DPR

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
icon
23KThread598Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.