gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Punya Catatan Rinci Suap Jual-Beli Jabatan di Klaten

Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai catatan rinci tentang siapa saja yang memberikan dan menerima suap untuk promosi dan mutasi atau jual-beli jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng).

"Kami punya catatan rinci, siapa dan posisi apa saja yang akan diisi," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Senin (16/1).Selain itu, KPK juga mempunyai catatan peran para pelaku yang diduga terlibat dalam suap jual-beli jabatan tersebut. Namun Febri belum bisa menyampaikannya kepada publik karena penyidik masih mendalaminya."Terkait posisi apakah ada pengepul, perantara, pengumpul nama-nama tersebut. Ada indikasi-indikasi pihak-pihak yang mengambil peran, tapi kami belum bisa sebutkan siapa saja yang berperan. Kami masih periksa saksi-saksi dan catatan-catatan," ujarnya.Soal Andi Purnomo, putra Bupati Klaten Sri Hartini yang juga anggota DPRD Klaten dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, KPK memastikan bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai wewenang terkait pengisian jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten."Anggota DPRD tentu saja tidak punya kewenangan pengisian jabatan. Peran dari yang bersangkutan yang saat ini masih berstatus saksi. Sudah juga periksa saksi di daerah setempat dan kami lakukan kembali pemeriksaan-pemeriksaan ini," katanya.Adapun pemeriksaan terhadap Andi kemarin sebagai saksi untuk tersangka Suramlan, penyidik menanyakan tentang dua hal, yakni soal pengisian jabatan dan uang Rp 3 milyar di lemari kamar Andi yang ditemukan penyidik saat penggeledahan."Untuk saat ini, dalami dua hal, terkait pengisian jabatan ada atau tidak peran saksi dan temuan uang tersebut, punya kapasitas masing-masing satu dan lainnya," kata Febri.Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Atas (Kasi SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.Penetapan ini setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Klaten. Satgas menyita uang setara Rp 2 milyar dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan, serta US$ 5,700, dan SGD sebesar 2.035.KPK menyangka Sri menerima suap sekitar Rp 2 milyar lebih dan disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.Sedangkan terhadap Suramlan, KPK menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/239190-kp...atan-di-klaten

---


- Belum Terungkap, Satu Koper Uang Rp 500 Juta di Rumah Pejabat MA
0
607
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.com
icon
36.1KThread425Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.