metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kemenkes Tambahkan 27 Zat Baru ke dalam Kategori Narkotika


Metrotvnews.com, Jakarta: Baru-baru ini Kementerian Kesehatan menemukan 27 zat baru yang termasuk golongan narkotika. 27 zat baru itu telah ditetapkan ke dalam Permenkes nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 


Salah satu narkotika jenis baru adalah AB-CHAMINACA atau yang lebih sering dikenal tembakau gorila. Tembakau gorila merupakan ganja sintetis yang dapat dibentuk seperti lintingan rokok.


Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, Fidiansyah mengatakan, ganja jenis ini memiliki efek halusinasi. Bahkan, badan pemakai akan merasa sangat berat seperti tertindih seekor gorila.


Selain tembakau cap gorila, Kementerian Kesehatan juga menambahkan 26 zat baru ke dalam golongan narkotika. 26 zat itu adalah, AB-Fubica, Fub-AMB Fubica, AB-Pinaca, THJ-2201, MAB-Chaminaca, MDMB-Chaminaca dan TAJ-018. Zat ini merupakan turunan dari tembakau sintetis.


"Tembakau sintetis memiliki efek halusinogen dan toksin. Bahkan, pemakai bisa merasa seperti zombie," kata Fidiansyah kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Senin (16/1/2017).


Zat lainnya adalah ADB Fubinaca, zat ini termasuk dalam turunan mariyuana. ADB Fubinaca ini bisa memperlambat respon pada saraf otak. 


Bahkan, bila dipakai dengan dosis tinggi dan terus-menerus, ADB Fubinaca bisa menjadi menyebabkan kematian akibat arterial thrombosis koroner.


Apa pula  zat 5-Fluoro-ADB, AKB-48 atau disebut Apinaca, 4-ADB, FUB-144, MAM-2201, Fluoro, dan Alfa-Metiltriptania. Ada juga zat jenis Etilon. Zat ini merupakan turunan dari cathinone. 


Etilon memiliki efek pada susunan saraf pusat, insomnia, dilatasi pupil mata, dan sulit merespon. Lalu ada TFMMP, zat tersebut merupakan turunan piparzine. Pemakai bisa merasakan euforia yang berlebihan, toksin, dan mengikatkan detak jantung. 


Beberapa zat lainnya adalah Metoksetamina, Bufedron, 4-Klorometkatinona, AH-7921,  4-MTA, ALFA-PVP , 4,4-DMAR, AM-220, Asetilfentanil. Asetilfentanil juga turunan piparzine. Pemakai bisa merasakan euforia yang berlebihan, toksin, dan meningkatkan detak jantung. 


Seluruh zat ini masuk dalam kategori narkotika golongan satu. Artinya, zat-zat tersebut tidak boleh digunakan dalam pengobatan karena berpotensi tinggi untuk disalahgunakan.


Kepala Bagian Perundang-undangan Kemenkes RI, Sundoyo menuturkan, 27 zat baru ini telah masuk ke dalam Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Penambahan jenis baru ini juga sudah diundangkan pada Jumat, 9 Januari 2017 oleh Kemenkum HAM.


"Berarti undang-undang ini sudah berlaku dan memiliki kekuatan hukum. Jadi siapapun yang menggunakan atau mengedarkan akan mendapat sanksi," tegasnya.


Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...gori-narkotika

---

Kumpulan Berita Terkait NARKOTIKA :

- Kemenkes Tambahkan 27 Zat Baru ke dalam Kategori Narkotika

- Tembakau Gorilla Bisa Sebabkan Kematian

- Kemenkes Tetapkan Tembakau Gorilla Narkotika Jenis Baru

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
5.6K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread598Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.