margosaAvatar border
TS
margosa
Pergub Reklamasi yang Dibuat Ahok Dinilai Sarat Pelanggaran
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat akan meminta Kementerian Dalam Negeri mengoreksi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea akan menyampaikan permintaan itu pada Kementerian pekan depan.

Tigor menganggap peraturan gubernur yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tanggal 25 Oktober tahun lalu itu sarat dengan pelbagai pelanggaran. Menurut dia, seharusnya pemerintah DKI tidak menerbitkan aturan itu karena sampai saat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil belum disahkan. “Peraturan gubernur itu seakan melegalkan pengembang membangun kota. Padahal, aturan zonasinya saja belum ada,” kata dia di kantor LBH Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata. Menurut dia, pemerintah DKI tak bisa menerbitkan peraturan Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi karena pemerintah pusat belum mencabut moratorium reklamasi. “Tidak etis jika pemerintah DKI menerbitkan aturan itu,” ujarnya.

Dua hari menjelang cuti kampanye Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E. Peraturan tersebut kemudian dipersoalkan oleh Badan Legislatif karena dianggap tak memiliki dasar hukum.

Izin reklamasi Pulau C, D, dan E dimiliki oleh PT Kapuk Naga Indah. Anak perusahaan Agung Sedayu Group itu saat ini masih terkena sanksi administrasi (moratorium reklamasi) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena belum memperbaiki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang disesuaikan dengan kajian National Capital Integrated Coastal Development dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

GANGSAR PARIKESIT



https://m.tempo.co/read/news/2017/01...at-pelanggaran


Sumarsono menjelaskan reklamasi yang merusak lingkungan dan menelantarkan rakyat di sekitarnya tidak dapat dibenarkan. Karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu melihat reklamasi dari dua perspektif positif.


wow soni ngerule (((emoticon-Mad)))

Diubah oleh margosa 16-01-2017 20:02
0
1.2K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.