phdinhatredAvatar border
TS
phdinhatred
Langkah Akrobat Ekspor Konsentrat


DRAF revisi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara semestinya sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo pada Senin pekan lalu. Tapi arah angin berubah ketika Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengundang sejumlah menteri ekonomi ke kantornya pada hari yang sama. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution hadir dalam pertemuan itu.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut, Luhut kembali mempersoalkan produk hukum paling pas untuk mengantisipasi kebijakan relaksasi ekspor mineral yang berakhir pada 11 Januari lalu. Nasib ekspor sejumlah perusahaan, termasuk PT Freeport Indonesia, bergantung pada keputusan tersebut. "Pembahasannya seputar apakah harus diputuskan di level menteri, peraturan pemerintah, atau undang-undang," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan seusai pertemuan, Senin petang pekan lalu.

Pemerintah diburu waktu untuk menyelesaikan produk hukum yang mengatur kegiatan usaha pertambangan. Sebab, selain relaksasi ekspor konsentrat yang berakhir pada 11 Januari lalu, peraturan sebelumnya mewajibkan perusahaan pertambangan membangun smelter. Masalahnya, perusahaan tambang raksasa, seperti PT Freeport Indonesia, hingga kini belum menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral itu.

Rapat koordinasi yang mendadak digelar Luhut ini sempat menimbulkan pertanyaan. Sebab, menurut seorang pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebulan lalu pemerintah bersepakat bahwa revisi peraturan pemerintah merupakan jalan keluar untuk menyiasati tenggat ekspor mineral. "Draf revisi keempat PP 23 Tahun 2010 itu sebetulnya sudah final pada awal Januari di kantor Menko Perekonomian," kata pejabat tersebut.

Menurut pejabat tadi, Luhut juga berpesan agar pemerintah tak berbeda pendapat dalam rapat terbatas di Istana Negara, yang akan digelar sehari kemudian. Sebab, sepanjang revisi dirumuskan pada bulan lalu, Sekretariat Negara sempat mengusulkan agar kegiatan pertambangan ini diputuskan melalui peraturan menteri. Sebaliknya, Kementerian Energi berpendapat urusan ekspor mineral diputuskan di level presiden.

Ditanya terpisah, Luhut mengatakan rapat koordinasi digelar agar pemerintah berhati-hati dalam membuat keputusan tentang relaksasi ekspor mineral. Ia tidak ingin pemerintah mengulangi kesalahan. "Kami menerima masalah di masa lalu yang menurut saya banyak melanggar Undang-Undang Minerba," ujar Luhut, Senin pekan lalu. Pemerintah, kata dia, harus mencari solusi dan kebijakan yang tunduk pada aturan yang sudah ada.

Presiden Joko Widodo semestinya sudah membuat keputusan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Negara keesokan harinya, sebelum batas akhir keran ekspor mineral ditutup. Berlangsung sekitar hampir dua jam, rapat yang dimulai pada pukul 15.00 itu belum memutuskan apa-apa. "Kami akan memfinalisasi paling cepat Rabu sore," kata Ignasius Jonan di kompleks Istana, Selasa pekan lalu.

Jonan memastikan, Presiden berpesan agar kekayaan alam dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Jokowi ingin agar peningkatan penerimaan negara menjadi pertimbangan dalam pembuatan kebijakan. Pesan penting lainnya: mendorong realisasi divestasi. "Sebisa mungkin divestasinya mencapai 51 persen," kata Jonan.

Hingga Rabu pekan lalu, Jokowi belum menunjukkan tanda-tanda akan mengumumkan keputusan pemerintah tentang kebijakan ekspor mineral. Para juru warta mendapat informasi rencana Jokowi menggelar konferensi pers pada sore hari. Bukannya mengumumkan kebijakan mineral, Jokowi malah bicara tentang kenaikan kuota haji jemaah Indonesia.

Titik terang baru terlihat pada Kamis petang pekan lalu. Dalam konferensi pers di Kementerian Energi, Jonan memastikan pemerintah memperpanjang masa ekspor mineral olahan bagi pemegang kontrak karya seperti PT Freeport Indonesia. Syaratnya, mereka harus beralih status menjadi pemegang izin usaha pertambangan khusus dan membangun pabrik pengolahan alias smelter.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 5 Tahun 2017, yang diteken Jonan pada Rabu, 11 Januari 2017. Ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan revisi keempat dari aturan soal kegiatan usaha mineral dan batu bara. Jokowi meneken peraturan pemerintah yang baru ini pada hari yang sama.

Dalam aturan baru ini, pemerintah membatasi masa izin ekspor konsentrat hingga lima tahun. Selain perubahan status, ada hal lain yang wajib dipatuhi perusahaan tambang, di antaranya menyampaikan rencana kemajuan pembangunan smelter dalam satu tahun ke depan, plus menyodorkan evaluasi pembangunan setiap enam bulan. Perusahaan tambang asing juga harus melepas saham hingga 51 persen secara bertahap, maksimal 10 tahun sejak masa produksi dimulai.

Jonan mengancam akan mencabut surat rekomendasi ekspor jika realisasi pembangunan smelter tidak mencapai 90 persen dari target yang diusulkan perusahaan. Ia berencana menerjunkan tim yang mengawasi pembangunan smelter. "Kalau tidak ada progres, ekspornya kami setop," ujarnya. Ihwal divestasi, Jonan berjanji menyusun peraturan menteri baru sebagai pedoman teknis.

Dihubungi terpisah, PT Freeport Indonesia memastikan komitmennya untuk menaati aturan baru pemerintah. "Aturan baru itu memastikan bahwa operasi kami dapat berjalan tanpa gangguan," kata juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama.

l l l
MUNCULNYA Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 ini sebenarnya bukan kebijakan ujug-ujug. Menurut pakar hukum pertambangan Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, yang terjadi saat ini adalah buntut dari kekeliruan yang dilakukan pemerintah tiga tahun lalu.

Pria yang kerap dilibatkan Kementerian Energi dalam pembahasan kebijakan "hilirisasi" mineral ini mengatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sudah mengamanatkan agar perusahaan pertambangan mengolah dan memurnikan produknya di dalam negeri paling lambat pada 12 Januari 2014. "Suka atau tidak, perusahaan tambang semestinya sudah membangun smelter," kata Redi saat ditemui pada Senin pekan lalu.

Itu sebabnya, sejak Januari 2014, pemerintah sempat menutup keran ekspor mineral selama enam bulan, termasuk ekspor PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Masalah muncul ketika banyak perusahaan tambang belum memiliki smelter.

Pemerintah lantas memberikan kelonggaran waktu ekspor mineral selama tiga tahun. Kelonggaran ekspor itu, kata Redi, dibungkus dalam PP Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan revisi dari PP Nomor 23 Tahun 2010. Peraturan teknis di level menteri yang mengatur tata cara penjualan ke luar negeri terbit dalam waktu yang bersamaan.

Di sinilah kekeliruan bermula. Menurut Redi, PP Nomor 1 Tahun 2014 melanggar Undang-Undang Minerba. Alasannya: dalam Pasal 170 UU Minerba disebutkan, kontrak karya wajib melakukan pemurnian di dalam negeri paling lambat lima tahun sejak UU Minerba diterbitkan. Sedangkan PP Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 112 C ayat 3 menyebutkan, kontrak karya yang telah melakukan kegiatan pemurnian masih diperkenankan mengekspor hasil kegiatan pertambangan dalam jumlah tertentu. Saat itu, PT Freeport Indonesia telah memurnikan sekitar 30 persen konsentrat tembaga di PT Smelting Gresik.

Itu sebabnya Freeport mendapat izin ekspor konsentrat pada 25 Juli 2014 sebesar 756 ribu ton. Izin diberikan hingga 26 Januari 2015. Sebelum memberikan izin, pemerintah mengikat perusahaan yang berinduk di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat, ini untuk meneken nota kesepahaman renegosiasi amendemen kontrak karya. Isinya, antara lain, Freeport bersepakat menciutkan wilayah kontrak karya seluas 90.360 ribu hektare, melakukan divestasi 30 persen, dan bersedia membangun smelter.

Freeport tidak menjalankan kesepakatan. Pada Desember 2014, pemerintah menagih lokasi lahan sebagai komitmen pembangunan smelter. Menteri Energi Sudirman Said bahkan sempat bersuara lantang menyatakan akan membekukan izin ekspor PT Freeport Indonesia.

Belakangan, Sudirman melunak. Ia memperpanjang izin ekspor Freeport periode 26 Januari-25 Juli 2015. "Kami mempertimbangkan aspek sosial. Kalau operasi Freeport dihentikan, guncangan terhadap negara akan besar karena menyangkut nasib 30 ribu tenaga kerja, penerimaan pajak, dan lain-lain," kata Sudirman dalam wawancara dengan Tempo, akhir Januari tahun lalu.

Menurut Redi, permintaan Freeport dan keinginan pemerintah tak pernah bisa menemukan titik temu. Di satu sisi, Freeport bersedia membangun smelter jika mendapat kepastian perpanjangan kontrak. Persoalannya, "Sesuai dengan aturan, keputusan perpanjangan izin operasi baru bisa diberikan dua tahun sebelum kontrak karya berakhir pada 2021," kata Redi.

Posisi pemerintah memang dilematis. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan larangan ekspor mineral berpotensi mengganggu penerimaan bea keluar tahun ini sebesar Rp 300 miliar. Sebagai perusahaan tambang raksasa yang berkontribusi besar pada penerimaan negara, penghentian ekspor Freeport bisa membawa risiko sosial dan politik yang lebih besar.

Solusi paling tepat, menurut Redi, merevisi Undang-Undang Minerba. Ahli hukum tata negara Saldi Isra menyampaikan pendapat senada. Menurut dia, izin ekspor hanya dapat diperpanjang dengan mengubah UU Minerba. "Bukan mengubah peraturan pemerintah," katanya. Apalagi, sejak semula, semua peraturan pemerintah yang diterbitkan tidak sejalan dengan UU Minerba. Itu sebabnya, izin ekspor konsentrat bagi pemegang kontrak karya tidak bisa diperpanjang melalui perubahan izin umum pertambangan khusus.

Persoalannya, pemerintah pernah berupaya merevisi UU Minerba. Meski sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2016, RUU Minerba tak kunjung dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Upaya mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang juga pernah disampaikan. "Saya salah satu pengusulnya," kata Redi. "Tapi ditolak dengan alasan beban politiknya tinggi karena harus melalui persetujuan DPR."

Ayu Prima Sandi, Robby Irfany


http://google.com/newsstand/s/CBIw4Pa_pzk



relaksasi juga pengajuan KK lanjutan dr sebelumnya -2thn jd -5thn


0
1.6K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.