selalolipopAvatar border
TS
selalolipop
Kapolda Tegaskan Kasus Pembunuhan Sadis di Pulomas Murni Perampokan

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan (Foto : Ist)


28 Des 2016 | 20:41 WIB
JAKARTA (netralitas.com)– Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan menegaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur terhadap Dodi Triono dan keluarga murni perampokan.

"Jadi motif awalnya perampokan tapi ada korban dan disekap di WC ukuran 2x1," katanya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (28/12).

Oleh karena itu Kapolda membantah kabar yang menyebut jika pembunuhan sadis Pulomas dilakukan oleh pembunuh bayaran. "Ini bukan pembunuh bayaran tapi perampokan disertai pembunuhan. Sudah jelas ini perampokan," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, para pelaku berjumlah 4 orang. Mereka mulai menjalankan aksinya pada Senin (26/12) sore sekitar pukul 14.27 WIB. "Yang mengunci di kamar mandi itu saudara Ramlan Butar Butar yang bertindak sebagai kapten," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan melalui sejumlah alat bukti, akhirnya polisi mampu membekuk dua dari empat pelaku pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (28/12) sore. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing bernama Ramlan Butar Butar sebagai otak dari komplotan serta Erwin Situmorang sebagai anggota.

Keduanya dibekuk di Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, para pelaku harus dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, karena menderita luka akibat timah panas yang dihadiahi oleh polisi. Akibat luka itu, salah satu tersangka yakni Ramlan Butar Butar harus meregang nyawa akibat kehabisan darah. Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut. Dari tersangka Ramlan barang bukti yang diamankan, uang Rp. 6,3 juta, jam rolex warna silver, topi hitam, 2 handphone samsung, 1 handphone blackberry warna hitam, kunci motor yamaha, kunci motor honda, kaca mata, jaket, kemeja putih gading.

Dari tersangka Erwin, barang bukti yang diamankan uang Rp. 3,4 juta, 4 lembar uang thailand, handphone Nokia warna hitam, handphone merk china, STNK Yamaha Jupiter MX No. Pol. B 6769 EIX atas nama Siti Maria, jaket kulit warna hitam, tas warna coklat, dan topi warna abu-abu

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 tentang Perampokan, junto Pasal 363 tentang pembunuhan dan junto Pasal 333 tentang perampasan hak kemerdekaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis : Dan
Editor : Danang J Murdono (danangjm@netralitas.com)

sumber: http://www.netralitas.com/metropolit...rni-perampokan
0
1.8K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.