avolutionvinaAvatar border
TS
avolutionvina
BREAKING NEWS : Eksepsi Ahok Ditolak



JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (27/12/2016).

Pada sidang perdana, Ahok dan kuasa hukumnya menyatakan nota keberatan. Selanjutnya pada sidang berikutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota keberatan tersebut.

Ahok diduga melakukan penistaan agama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, Jakarta. Ia didakwa dengan pasal 156 dan 156 a dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela. Majelis hakim akan memutuskan akan melanjutkan perkara Ahok atau tidak. Putusan sela itu akan mempertimbangkan dakwaan, eksepsi, dan tanggapan atas eksepsi dalam sudah sidang sebelumnya.

Hingga berita ini dinaikkan, majelis hakim masih membacakan putusan sela kasus dugaan penistaan agama..

Sumber
http://m.okezone.com/read/2016/12/27...i-ahok-ditolak


Berita terkait

Quote:

Sumber
http://sumut.pojoksatu.id/2016/12/27...-eksepsi-ahok/

Begitulah......


Diubah oleh avolutionvina 27-12-2016 10:29
0
18.7K
269
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.