gatra.com
TS
gatra.com
Hakim Tolak Eksepsi Ahok dan Kuasa Hukumnya

Jakarta, GATRAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim kuasa hukumnya dalam perkara kasus dugaan penistaan agama.

"Mengadili, menyatakan kebertaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima," tandas Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Majelis Hakim, membacakan putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12).Kemudian, majelis menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) No PDN-147/JKT.UT/12/2016, tanggal 1 Desember 2016, adalah sah sebagai dasar memeriksa kasus dugaan penistaan agama terdakwa Ahok."Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 1537/PidB/2016/PN.JKT.UT atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Dwiarso.Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejari Jakut mendakwa Ahok melakukan penistaan agama dan menjeratnya dengan dakwaan alternatif. Adapun dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 156a KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif keduanya, melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.Jaksa meminta majelis hakim menyatakan sah surat dakwaan dan menolak seluruh eksepsi kubu terdakwa Ahok. Sebaliknya, kubu Ahok meminta majelis hakim menyatakan menolak surat dakwaan jaksa karena batal demi hukum.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/fokus-berita/23...kuasa-hukumnya

---


- Sidang Ahok Dipindahkan ke Kementan Ragunan
0
535
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.com
icon
36.1KThread423Anggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.