taufandilog
TS
taufandilog
(Pulang duluan) Rachmawati Tinggalkan Mako Brimob, Ahmad Dhani Cs Masih Diperiksa
Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Rachmawati Soekarnoputri akhirnya dibolehkan pulang malam ini. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rachmawati, Yusril Ihza Mahendra.

Lewat akunTwitternya,Ysuril mengatakanRachmawati sudah boleh pulang ke rumahnya. "Jam 21.30 WIB BuRachmawati sudah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua dan kembali ke rumah beliau," demikian cuitanYusril lewatakunnya, @Yusrilihza_Mhd yangdiunggahnya sekitar pukul 21.55 WIB, Jumat (2/12/2016).



Yusril mengatakan, kondisi Rachmawati saat ini tidak baik. Untuk itu, proses pemeriksaan terkait dugaan makar itu akan dilakukan di lain waktu.
"Kondisi kesehatan Bu Rachma memang kurang baik sehingga pemeriksaan terhadap beliau akan dicarikan waktu yang tepat di rumah beliau," kata Yusril.



Sementara itu, untuk Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein dan beberapa lainnya, saat ini masih berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Sementara Bu Ratna Sarumpaet dan lain-lain proses pemeriksaannya sedang berlangsung. Mudah-mudahan akan segera selesai dan mereka bisa pulang," katanya.

"Demikian keterangan saya malam ini dari Mako Brimob Kelapa Dua. Salam," tambah Yusril.

Karo Penmas Mabes Polri sebelumnya menerangkan, polisi sudah setengah bulan menyelidiki dugaan makar yang disangkakan kepada sejumlah orang. Kesepuluh tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Rikwanto menyebut ada 8 orang yang dikenakan pasal upaya makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 87 KUHP.

"Dalam kaitan 8 orang diduga melakukan upaya makar. Kemudian 2 orang melakukan pelanggaran yang terkait dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE," sambungnya.

Rikwanto dalam sesi tanya jawab juga menegaskan adanya pasal sangkaan lain yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Pasal tersebut dikenakan terhadap satu orang tersangka berinisial AD. "Satu orang inisial AD Pasal 207 KUHP," tanpa merinci identitas tersangka yang dimaksud. (jor/rna)

https://m.detik.com/news/berita/d-3361571/rachmawati-tinggalkan-mako-brimob-ahmad-dhani-cs-masih-diperiksa

Temen-temennya ditinggal pergi brey...
abellacitra
abellacitra memberi reputasi
1
4.8K
42
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.