BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
KPK ancam perusahaan tambang nakal

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan pandangannya pada acara sarasehan tentang generasi muda, ekonomi dan pembangunan yang digelar Paguyuban Tentara Republik Indonesia Pelajar (Mas Trip) untuk menyambut hari Pahlawan di Perbanas Jakarta, Sabtu (12/11). Penyelenggaran diskusi tersebut untuk mendorong kesadaran generasi muda guna meningkatkan peran aktif dalam mendukung pembangunan dan pengembangan ekonomi Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyeret perusahaan tambang yang nakal alias tak memenuhi ketentuan Clean and Clear. Menurut Wakil Ketua Saut Situmorang, KPK kini masih berkoordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menuntaskan masalah ini.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendorong perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) agar memenuhi ketentuan Clean and Clear yang ditargetkan sampai akhir tahun selesai. "Masih terus berjalan, mereka (perusahaan tambang) harus beresin, kami tunggu sampai akhir tahun ini," ujar Saut saat menghadiri acara paguyuban Mas TRIP di gedung Perbanas, Jakarta, Sabtu (12/11) seperti dinukil dari Kompas.com. Status Clean and Clear adalah status yang menunjukkan perusahaan itu tak memiliki masalah administrasi, hukum, pajak, dan lingkungan.

Dia mengungkapkan, banyak ditemukan pada perusahaan tambang. Seperti tumpang tindih lahan, tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), atau masalah pembayaran pajak. Semua berpotensi melanggar hukum. Sehingga KPK merekomendasikan agar masalah ini dibawa ke jalur hukum setelah batas waktu yang ditetapkan. "Mungkin tidak ada potensi korupsinya tapi pelanggaran hukumnya ada begitu. Jadi ini kami rekomendasinya seperti itu (jalur hukum)," ujar Saut seperti ditulis Liputan6.

Saut mengimbau kepada perusahaan tambang pemegang IUP untuk segera memenuhi ketentuan Clean and Clear, karena masih ada kesempatan. "Sebaiknya kalau tumpang tindih diselesaikan tumpang tindihnya, tidak punya NPWP diberesin dulu, tidak bayar pajak harus bayar pajak," tutup Saut.

Jika sampai akhir tahun perusahaan-perusahaan tambang yang telah memiliki IUP belum memenuhi ketentuan Clean and Clear, maka KPK akan menempuh jalur hukum. "Kami berpikiran memang sebaiknya proses hukum," kata Saut.

Mei lalu, KPK mendapati 3.966 IUP yang bermasalah. Di antaranya tak sesuai dengan aturan, tumpang tindih lahan atau tak memiliki NPWP. KPK bahkan meminta otoritas Dirjen Bea dan Cukai jangan mengeluarkan izin ekspor, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), bagi perusahaan tambang yang belum Clean and Clear.

"Kami meminta Kementerian dan instansi terkait dapat melakukan hal lainnya agar ribuan tambang dapat segera diselesaikan," kata Ketua Gerakan Nasional Sumber Daya Alam KPK, Dian Patria kepada Bisnis.com.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menargetkan perusahaan tambang pemegang IUP harus tertib ketentuan Clean and Clear sampai Januari 2017. "Harus selesai," ujar Jonan. Awalnya jumlah IUP hanya sekitar 600. Tapi dengan adanya otonomi daerah, penerbitan IUP melonjak jadi 10 ribu lebih. Namun lonjakan penerbitan IUP tersebut tidak diiringi dengan pemenuhan ketentuan Clean and Clear.

Pemerintah lalu menerbitkan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dalam menentukan fungsi Gubernur. Dengan aturan baru ini, Bupati atau Walikota memang tidak lagi berwenang untuk menerbitkan maupun mencabut IUP.

"Pemerintah Pusat kini tinggal menunggu aksi dari para Gubernur untuk menertibkan tambang yang ilegal atau yang belum berstatus Clean and Clear," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, Kamis (14/1) seperti dikutip dari hukumonline.com.

Akibat status perusahaan yang tak jelas itu, Negara berpotensi merugi hingga Rp42,2 triliun. Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam rapat bersama Komisi Energi DPR, Rabu (26/10) mengatakan, kerugian terbesar dari sektor minerba berupa piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kerugian dari piutang PNBP ini terdiri dari tiga jenis, yakni izin usaha pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Total nilainya lebih dari Rp26 triliun.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-tambang-nakal

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Sejumlah suara dunia melunak setelah Trump terpilih Presiden

- Elektabilitas parakandidat dan isu agama pada Pilkada DKI 2017

- Saat ikhtiar perbaikan masjid terganjal tudingan anti-Islam

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.6K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.