TS
gatra.com
Korban Bom JW Marriot Terima Bantuan dari Swasta
Jakarta, GATRAnews - Perwakilan Yayasan Penyintas Indonesia, Vivi Normasari, mengatakan, setelah menjadi korban ledakan bom di Hotel JW Marriot, ia mendapat bantuan dari pihak swasta. Namun bantuan ini sudah dihentikan beberapa tahun lalu.Sedangkan untuk mendapatkan pengobatan dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lanjut Vivi di Jakarta, Kamis (3/11), ada beberapa persyaratan administrasi yang sulit dipenuhi.Vivi berharap apa yang diperjuangkan para korban bom di Jalan MH Thamrin dan Strarbucks Cafe, khususnya dalam hal permohonan kompensasi bisa dikabulkan majelis hakim. Sebab, ganti kerugian dari negara setidaknya bisa sedikit membantu korban memulihkan kondisinya."Karena dampak menjadi korban terorisme baik ledakan bom maupun kekerasan bersenjata seperti yang terjadi di Jalan Thamrin akan berlangsung lama," katanya. Kompensasi sendiri merupakan hak korban terorisme dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Kompensasi merupakan ganti kerugian oleh negara karena pelaku tidak mampu sepenuhnya memberikan ganti kerugian bagi korban.Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/225927-ko...an-dari-swasta
---
- Korban Bom Justru Mendapat Bantuan Bukan dari Negara
0
1.3K
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
36.1KThread•425Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru