liputan.asuAvatar border
TS
liputan.asu
Mabes Polri Tegaskan, Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok Masih Diproses


Jakarta, HanTer – Informasi beredar, Mabes Polri disebut-sebut tidak akan mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun pihak Mabes Polri membantah informasi tersebut. Pengaduan terkait Ahok saat ini masih dalam proses di Bareskrim.

"Itu informasi dari mana? Tidak benar informasi itu, dari kami tidak ada informasi seperti itu. Semua laporan terkait Ahok masih dalam proses di Bareskrim," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar kepada Harian Terbit di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Ketika ditanyakan lagi mengenai informasi proses pengusutan usai laporan dari berbagai elemen masyarakat tentang penistaan agama yang dilakukan Ahok bakal ditangguhkan setelah Pilkada DKI Jakarta 2017 digelar? Lulusan Akpol 1988 ini mengungkapkan hal tersebut juga tidak benar.

Seperti diketahui sebelumnya Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) dalam aksi demonstrasi yang melibatkan ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat, mendesak agar Polri tidak tebang pilih dalam semua kasus hukum. Terutama yang melibatkan Ahok, sehingga memicu kemarahan masyarakat dan Umat Islam di Indonesia.

Senada dengan GMJ, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj sebelumnya mengungkapkan pandangannya yang mempersilahkan polisi menindaklanjuti pengaduan sejumlah kelompok masyarakat terhadap Ahok.

Menurut Alumni Universitas King Abdul Aziz, Arab Saudi ini lebih baik, dugaan penistaan agama oleh Ahok diproses hukum, daripada dibiarkan begitu saja dan justru berpotensi memicu massa bertindak anarkis.

"Daripada anarkis, daripada nanti masyarakat main hakim sendiri, lebih baik diproses," ujar Said yang pembawaannya kalem saat ditanya wartawan pekan lalu.

Selain itu Kyai yang berusia 63 tahun ini mengingatkan, proses hukum atas pelecehan agama, karena menyebut ayat suci Al Quran itu harus tetap berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Semua pihak wajib menghormati wewenang aparat Kepolisian yang menangani pengaduan itu. "Harus menghormati hukum dan aparat," pungkasnya.

Hukuman Berlapis

Terpisah, pengamat Hukum dan Politik dari Indonesian Reform, Martimus Amin mengemukakan, Ahok terindikasi dapat dikenakan delik berlapis. Selain pasal 156 delik penistaan agama, terdapat juga dugaan melakukan ancaman pembunuhan berencana terhadap orang-orang yang pernah terlibat aksi menentangnya sebagaimana pasal 340 KUHP.

"Dalam wawancara di media, Ahok pernah bilang 'ini tugas pemerintah, kalau ada kelompok bertindak anarkis dan justru mengancam nyawa banyak orang, saya minta petugas untuk tindak tegas, bila perlu bunuh di tempat sekalipun ada kamera tv menyorot'. Begitu mengerikan pernyataan Ahok ini," kata Martimus Amin.

Padahal aksi-aksi akbar, menurut dia, termasuk dihadiri puluhan ribu umat Islam seperti terlihat Jumat (14/10) lalu, berlangsung tertib dan damai. Umat nasrani pun menunjukkan solidaritasnya membagi makanan kepada peserta aksi.

Sementara, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jakarta mengawal langsung aksi menyampaikan apresiasinya. "Sungguh keterlaluan dengan telah mengantongi seabrek-abrek alat bukti, penyidik masih lamban memproses Ahok," kritiknya.

Dirinya khawatir protes tersebut tak kunjung diproses polisi, perilaku Ahok akan semakin liar tidak terkendali. Sebab, imbuh dia, tidak tertutup kemungkinan Ahok mengulangi perbuataan yang sama dan pidana lainnya seperti menghilangkan alat bukti, menghambat proses penyidikan, bahkan kabur.‎


(Danial/Sammy)

http://nasional.harianterbit.com/nas...Masih-Diproses

jangan biarkan perusak negara berkeliaran bebas emoticon-Christmas
0
1.9K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.