Surat Pengharapan RRADH kepada Bapak Hary Tanoesoedibjo, Pimpinan MNC Group
TS
Mat Pilon
Surat Pengharapan RRADH kepada Bapak Hary Tanoesoedibjo, Pimpinan MNC Group
Surat Pengharapan RRADH kepada Bapak Hary Tanoesoedibjo, Pimpinan MNC Group, Mengenai Keterlambatan Pembayaran Kepada Supplier Hotel Lido
PRAKATA
Surat Pengharapan kepada Bapak Hary Tanoesoedibjoini bukan dimaksudkan untuk menyudutkan salah satu atau beberapa pihak.
Akan tetapi lebih kepada harapan saya agar Bapak Hary Tanoesoedibjo mengetahui permasalahan di salah satu bidang usaha MNC Group ini sehingga kedepannya dapat terjalin kerjasama yang baik dan saling menguntungkan.
Spoiler for SURAT PENGHARAPAN:
Kepada,
Yth. Bapak Hary Tanoesoedibjo
Pimpinan MNC Group
di
Jakarta
Dengan hormat,
Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Hary Tanoesoedibjo selaku Pimpinan MNC Group yang telah bersedia membaca surat saya ini..
Perkenalkan nama saya DANA SAIDANA. Saya adalah pemilik usaha CV. RRADH INDONESIAyang telah memproduksi minuman tradisional Indonesia berupa Bandrek dan Bajigur di kota Sukabumi – Jawa Barat dengan merk RISD Super Bandrek.
Spoiler for RISD Super Bandrek:
Sejak Tahun 2008, jauh sebelum Bapak mengambil alih kepemilikan Hotel Lido menjadi bagian dari MNC group, saya telah bermitra sebagai supplier bandrek untuk Hotel Lido, dimana hal tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Spoiler for LIDO Super Bandrek:
Kesepakatan yang terjalin waktu itu antara saya dengan Hotel Lido mengenai pembayaran tagihan bandrek adalah adanya tempo pembayaran selama 1 bulan dihitung dari pengiriman terakhir di bulan yang sama, dengan pembayaran di bulan berikutnya menggunakan cek Giro.
Misalkan pengiriman bandrek terakhir di tanggal 25 September, maka tanggal 25 Oktober atau sebulan berikutnya maka seluruh tagihan di bulan September akan dilunasi.
Berdasarkan informasi yang saya ketahui, dulu Direktur atau pimpinan Hotel Lido yang berwenang selalu datang seminggu sekali ke Hotel Lido untuk menanda tangani berkas-berkas perusahaan termasuk cek giro yang akan diberikan sebagai pembayaran kepada para supplier. Sehingga jikapun ada keterlambatan pembayaran melebihi tanggal jatuh tempo, maka keterlambatannya tidak lebih dari 1 minggu.
Sejak Bapak mengambil alih kepemilikan Hotel Lido menjadi bagian dari MNC Group, maka hal pertama yang saya rasakan perbedaannya adalah mengenai waktu pembayaran tagihan kepada supplier yang keterlambatannya sangat signifikan.
Karena berdasarkan informasi yang saya ketahui, alurnya adalah karyawan Hotel Lido mengantarkan cek giro yang telah jatuh tempo ke Jakarta untuk di tanda tangani oleh Direktur atau Pimpinan Hotel Lido yang berwenang, dimana cek giro yang harus ditanda tangani tersebut baru bisa diambil minggu berikutnya disaat Karyawan Hotel Lido kembali mengantarkan cek giro atau tagihan berikutnya. Begitu seterusnya.
Saya sering melihat di media-media online, surat kabar ataupun tayangan TV yang menceritakan keberpihakan dan dukungan Bapak terhadap pelaku usaha kecil menengah (UKM). Tidak segan-segan Bapak memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan modal bahkan bantuan gerobak buat usaha.
Spoiler for UMKM Binaan :
Namun hal ini sangat kontradiktif dengan apa yang saya alami selama menjadi supplier Hotel Lido di bawah naungan MNC Group.
Jika sistem seperti ini memang berdasarkan kebijakan dari Bapak selaku Pimpinan MNC Group, mohon kiranya agar Bapak bisa meninjau kembali kebijakan-kebijakan yang telah Bapak buat tersebut sehingga tidak membuat saya atau supplier-supplier lainnya harus menunggu pembayaran tagihan terlalu lama.
Akan tetapi jika kebijakan-kebijakan dari Hotel Lido ini memang diluar sepengetahuan Bapak, Mohon kiranya Bapak dapat meluangkan waktu membenahi segala kebijakan yang ada disana sehingga kerjasama antara Hotel Lido dengan para supplier bisa berjalan dengan lancar.
Hotel Lido mendapatkan pasokan barang-barang berkualitas dari para supplier, dan semua supplier mendapatkan pembayaran tepat waktu.
Tagihan pembayaran yang saya tanyakan ini adalah tagihan pembayaran untuk pengiriman bandrek pada bulan Juni 2016. Namun sampai surat pengharapan ini saya buat terhitung tanggal 7 Oktober 2016atau lebih dari 3 bulan, saya belum menerima pembayaran tagihan tersebut.
Bahkan ketika saya meminta kepastian waktu pembayarannya, maka jawaban yang saya dapatkan hanyalah ketidak pastian apakah 2 hari 3 hari atau entah berapa lama lagi.
Sementara pengiriman bandrek untuk bulan September 2016 juga telah berjalan dan tinggal menunggu jatuh tempo pembayaran kembali di bulan Oktober 2016 yang sepertinya akan mengalami keterlambatan juga.
Memang keterlambatan selama lebih dari 3 bulan ini tidak murni kesalahan Hotel Lido dikarenakan saya yang telat mengirimkan tagihan pembayaran. Tapi apakah untuk semua tagihan pembayaran kepada supplier tidak bisa dilakukan "by system " tanpa harus diajukan terlebih dulu atau menjadi supplier yang selalu rewel terlebih dulu?
Karena selama ini menurut apa yang saya rasakan, untuk menagih pembayaran kepada Hotel Lido maka harus dilakukan pengajuan dulu ke Jakarta layaknya kita mengajukan proposal seperti permintaan sumbangan misalnya.
Berikut saya lampirkan transkrip percakapan saya dengan Karyawan Hotel Lido ditelepon ketika saya menanyakan jadwal pembayaran tagihan bandrek yang belum diterima, agar Bapak bisa memahami bahwa apa yang menjadi pengharapan saya ini bukanlah hal yang mengada-ngada.
Spoiler for Transkrip Percakapan:
Saya :
"Hallo Pak?"
Karyawan Hotel Lido :
"Iya iya."
Saya :
"Aduh maaf (tidak jelas) ini lagi dijalan, gimana gimana Pak.?"
Karyawan Hotel Lido :
"Iya jadi ini ada peralihan sistem kayaknya dari MNC-nya."
Saya :
"Iya"
Karyawan Hotel Lido :
"Iya jadi bukan hanya RRADH aja, tapi semua kena tahan."
Saya :
"Kira-kira sampai kapan Pak?"
Karyawan Hotel Lido :
"Nah itu saya gak bisa jawab. Jadi gimana ya. Saya gak bisa ngasih apa namanya, mungkin 2 hari 3 hari gak bisa. Ini karena dari MNC-nya"
Saya :
"Oh dari MNC-nya Pak."
Karyawan Hotel Lido :
"Iya. Udah (tagihan bandrek) posisinya udah disitu (MNC). Malah udah lama disana. Jadi sekarang ada peralihan mau bikin sistem baru. Jadi semua transaksi disamain dulu. Jadi ditahan dulu belum bisa dikeluarkan (dana pembayarannya)."
Saya :
"Tapi itu memang benar permasalahan dari atasnya Pak. Dari MNC-nya? Apa masalah internal (Hotel Lido)?"
Karyawan Hotel Lido :
"Iya dari MNC-nya. Jadi sistem kita sama dia (MNC) mau dicounter nih."
Saya :
"Jadi sekarang gini aja Pak. Kira-kira perkiraan (waktu pembayaran) kapan?"
Karyawan Hotel Lido :
"Nah itu justru saya gak bisa jawab. Kalau ditanya seperti itu saya gak bisa (jawab)."
Saya :
"Ya sudah gak apa-apa kalau begitu Pak. Nanti saya mohon informasi lebih lanjut aja (menelpon kembali) ke Bapak."
Karyawan Hotel Lido :
"Iya iya, maksudnya jangan bosen aja (menanyakan pembayaran tagihan). Kalaupun sudah ada (pembayaran dari MNC) buat apa kita tahan-tahan."
Saya :
"Jadi dari MNC-nya langsung ini ya Pak?"
Karyawan Hotel Lido :
"Iya dari MNC-nya. Malah langsung dari Jakarta."
Saya :
"Ya sudah kalau begitu Pak."
Karyawan Hotel Lido :
"Iya. Mohon maaf ya."
Sepertinya kurang bijak jika saya harus menekan Karyawan Bapak tiap hari hanya untuk menanyakan kapan pembayaran tagihan bisa dilunasi. Sementara Karyawan Bapak tersebut posisinya sama seperti saya menunggu keputusan dari MNC Group yang Bapak pimpin.
Demikianlah apa yang ingin saya sampaikan kepada Bapak.
Semoga pengharapan saya ini tidak membuat Bapak merasa tidak berkenan.
Atas perhatian dari Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
DANA SAIDANA
Pemilik Usaha RRADH
UPDATE
Tagihan Bandrek Bulan Juni 2016telah dibayarkan oleh pihak Hotel Lido pada tanggal 20 Oktober 2016.
Jika dihitung dari akhir pengiriman bandrek bulan Juni 2016, maka lamanya waktu pembayaran tagihan bandrek ini memakan waktu selama : 112 HARI atau 3 BULAN 20 HARI.