memberitakanAvatar border
TS
memberitakan
Predator Anak Di Medsos Berhasil Dijaring Subdit Cyber Crime Polda Metro


Dengan bermodalkan akun facebook, para pelaku kejahatan seksual anak, melakukan tindakan kriminal.

Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ABC alis MPS karena melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Pria pengangguran ini mengajak anak di bawah umur untuk melakukan phone sex hingga video sex.

“Pelaku menggunakan akun Facebook untuk berkenalan dengan korban anak-anak di bawah umur. Setelah berkenalan, pelaku membujuk korban untuk membuka pakain hingga melakukan phone sex dan video sex,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Fadil mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka menyimpan 150 foto anak-anak di bawah umur dalam kondisi tidak berbusana. Tidak hanya itu, tersangka juga telah menyetubuhi beberapa korban yang berusia di bawah umur.

“Tersangka mengaku ada 10 orang yang diambil fotonya. Tetapi dari penelusuran kami, ada 150 anak yang foto dan video telanjangnya disimpan, dan ada 2-3 anak yang sudah disetubuhi pelaku,” beber Fadil.

Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Timur beberapa hari lalu. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima aduan dari orang tua yang anaknya disetubuhi oleh pelaku.

“Anak pelapor ini masih berusia 15 tahun. Korban ini dipacari oleh pelaku, bahkan nama korban dijadikan profil oleh tersangka di akun Facebooknya, seolah-olah perempuan,” jelas Fadil.

Fadil mengungkap, timnya berhasil menangkap pelaku setelah polisi menyamar menjadi seorang perempuan.

“Penyidik menyamar seolah-olah sebagai perempuan, kemudian diajak ketemuan oleh pelaku di hotel. Di situ tersangka kita tangkap berikut barang buktinya berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi kinerja polisi yang telah menangkap pelaku.

“Perlu diapresiasi kinerja polisi ini, karena kasus ini membuat masyarakat trauma besar karena korban banyak dan tidak perlu ahli IT, dengan gampangnya (pelaku) gunakan Facebook bisa terjadi. Ini akumulasi dari peristiwa-peristiwa lain, oleh karenanya Komnas PA mengapresiasi ini,” ujar Arist.

Arist juga menyoroti perkembangan teknologi media sosial. Sebab, anak-anak remaja sekarang sangat gape dengan internet, sehingga perlu ada pengawasan dari orang tua.

Aris berharap, anak-anak terlindungi dari bahaya tehnologi. Peran orangtua diharapkan memberikan perhatian serius media sosial yang di sajikan, entah itu melalui FB, twitter dan teknologi informatika. Karena khawatir bisa menimbulkan aksi kejahatan selanjutnya. (DHE)

Sumber
0
1.9K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.