ragxqAvatar border
TS
ragxq
Urai Kembali Kasus Papa Minta Saham

LAPORANNEWS.COM
Jakarta, laporannews - Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, soal kasus papa minta saham yang diduga oleh mantan ketua DPR RI Setya Novanto (SN) harus diurai dari awal. Pasalnya, dasar hukum negara kita diletakkan oleh keadilan yang betul-betul bersih.

"Kasus Pak Setya Novanto harus diurai dari awal, karena kita harus berbangsa dan bernegara secara jelas secara clear, dan hukum itu harus digunakan secara jernih secara bersih," katanya di Gedung DPD RI Nusantara III Senayan Jakarta, Kamis (29/9).

Ia menceritakan, kronologi kasus SN diawali dari munculnya sadapan illegal. Menurutnya sesuai pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penyadapan SN merupakan illegal karena inteligen hanya dimiliki satu orang yaitu Presiden RI.

"Dimulai dari adanya sadapan dari saudara Ma'ruf. Sadapan ini sekarang dilakukan oleh MK yang mengatakan melakukan kegiatan inteligen kepada Setya Novanto dan kegiatan inteligen ini adalah kegiatan inteligen illegal. Sebab kegiatan inteligen itu harusnya single user, seperti yang diterapkan oleh Pak Budi Gunawan, ia mengatakan sigle klien, artinya inteligen itu hanya boleh punya klien 1 orang yaitu Presiden RI," paparnya.

Ia menjelaskan, penyadapan illegal itu bertujuan untuk kepentingan politik yang dilakukan oleh mantan menteri ESDM. "Saudara Ma’ruf itu melakukan kegiatan inteligen, tetapi bukan untuk tujuan single klien, nah klienya ternyata diberikan kepada saudara Sudirman Said. Dan Sudirman Said menggunakan ini untuk kepentingan politiknya itu untuk menyiingkirkan saudara Setya Novanto," tuturnya.

Ia menambahkan, keputusan MK itu sudah tepat dan benar, sehingga ia menegaskan kembali bahwa kegiatan intelligen itu hanya sigle user.

"Jadi keputusan MK itu sebetulnya meletakkan fondasi cara berfikir yang benar dan jelas bahwa tidak semua orang melakukan kegiatan inteligen dan tidak semua orang menikmati hasil kerja inteligen, tetapi hanya satu orang yaitu Presiden RI," imbuhnya.

Menurut dia, hasil sadapan itu merupakan hasil curian, sehingga tidak boleh dilakukan oleh siapapun kecuali lembaga Badan Inteligen Negara (BIN), "Data inteligen itu, atau hasil sadapan yang illegal itu menurut saya hasil curian itu. Lalu kemudian dibedah memakai ruang Mahkamah Kehormatan Dewan, saya termasuk yang protes, tidak boleh Menteri datang ke gedung ini kecuali untuk kunjungan kerja dan diundang oleh dewan," pungkasnya.
Source : laporannews.com
0
797
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.