BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Suap panitera demi menghindar putusan arbitrase Singapura

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution terus bergulir. Sejumlah saksi mengungkap adanya rasuah untuk menunda peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9/2016), jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Direktur Utama PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Rudy Nanggulangi dan Direktur PT MTP Heri Sugiarto.

Rudy mengaku pernah diminta Rp100 juta oleh konsultan hukum Wresti Hesti Kristiani. Duit itu untuk menunda aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT MTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang diserahkan oleh pegawai PT Artha Pratama Anugrah, Doddy Aryanto Supeno, kepada panitera Edy Nasution. PT Artha Pratama merupakan anak perusahaan Lippo Group dengan Presiden Komisaris Eddy Sindoro. Doddy telah divonis 4 tahun penjara pada 14 September laluu.

Awalnya, PT MTP pernah bekerja sama dengan Kwang Yang Motor Company atau Kymco Motor yang berada di Taiwan. Kerja sama keduanya menghasilkan perusahaan baru, yakni PT Kymco Lippo Motor Indonesia.

Terjadi sengketa sehingga PT MTP melayangkan gugatan perdata terhadap Kwang Yang Motor. PT MTP kemudian mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat. "Kymco tidak sesuai dengan perjanjian, perusahaan rugi terus, maka kami tuntut," ujar Rudy dikutip Kompas.com.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan sehingga PT Kymco Lippo Motor Indonesia dinyatakan pailit. Kwang Yang Motor Company kemudian menyerahkan ganti rugi sebesar Rp50 miliar kepada PT MTP.

Kwang Yang Motor ternyata mengajukan gugatan di Pengadilan Arbitrase Singapura. Oleh Pengadilan Arbitrase di Singapura, PT MTP ternyata dinyatakan wanprestrasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar 11.100.000 dollar AS.

"Di Singapura kami tidak tanggapi, karena di Indonesia sudah menang, urusannya sudah selesai, makanya kami tidak menanggapi sama sekali," kata Rudy.

PT MTP tidak melaksanakan keputusan arbitrase Singapura sehingga PT Kymco mendaftarkan putusan itu di PN Jakpus agar putusan arbitrase dapat dieksekusi di Indonesia. PN Jakpus kemudian mengajukan pemanggilan terhadap PT MTP pada 1 September 2015 dan 22 Desember 2015.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut KPK, saat mengetahui pemanggilan aanmaning, Eddy Sindoro menugaskan pegawai bagian legal Lippo Group, Wresti Kristian Hesti, untuk mengupayakan penundaan aanmaning.

Rudy mengaku, Hesti adalah freelance yang biasa mengurus perkara PT MTP. Dia juga sering meminta masukan pada Hesti terkait perkara yang dihadapi.

Atas persetujuan Eddy Sindoro, Hesti menugaskan Doddy Aryanto Supeno untuk menyerahkan uang Rp100 juta kepada Edy Nasution. Penyerahan uang dilakukan pada 17 Desember 2015 di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada kedua saksi mengenai afiliasi antara PT MTP dengan Lippo Group. Rudy dan Heri memastikan bahwa perusahaanya tidak ada kaitan dengan Lippo Group. "Kalau hitam di atas putih tidak ada, perusahaan kami adalah listed company, yang berada di bawah PT Multi Prima Sejahtera," ujar Rudy.

Jaksa mempertanyakan hubungan PT MTP dengan Lippo Group karena lokasi kantor yang berada di gedung milik Lippo Group. Selain itu, perusahaan hasil kerja sama dengan Kwang Yang Motor Company namanya PT Kymco Lippo Motor Indonesia. "Itu hanya nama saja, kalau kepemilikan saham tidak ada," kata Rudy.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...rase-singapura

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Jangan bangga mempunyai anak terlalu penurut

- Kiat menikmati liburan ramah anggaran di Sydney

- Beli motor Rp33 juta dengan satu drum koin seribu

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.