manjuntak15Avatar border
TS
manjuntak15
Ahok Khawatir Besaran Kontribusi Tambahan Reklamasi Diubah jika Diatur Lewat Pergub
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan, DPRD DKI pernah berkeinginan untuk menyerahkan landasan hukum pengenaan kontribusi tambahan proyek reklamasi melalui peraturan gubernur (Pergub).

Namun, Ahok menyatakan, landasan hukum berupa Pergub tidak kuat karena bisa saja diubah jika Gubernur DKI berganti. Karena itu, Ahok berkeras agar pengenaan kontribusi tambahan diatur melalui peraturan daerah (Perda).

"Kalau Pergub, ganti gubernur, dia bisa nurunin. Jadi kenapa tidak di-Perdakan," kata Ahok saat sidang kasus suap reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Menurut dia, dalam perkembangannya, DPRD tidak setuju dengan besaran 15 persen yang ia ajukan.

Ahok kemudian menceritakan saat Kepala Bappeda Tuti Kusumawati menyerahkan draf dari Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik yang berisi usulan agar kontrinsi tambahan hanya 5 persen.

Menurut Ahok, ia langsung menulis tulisan "gila, ini bisa pidana korupsi" di draf milik Taufik.

"Saya marah. Saya bilang gila bisa pidana korupsi. Akhirnya enggak sepakat. Kalau tanpa 15 persen kami tidak mungkin," kata Ahok kepada hakim.

sumber
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/07/25/20132741/ahok.khawatir.besaran.kontribusi.tambahan.reklamasi.diubah.jika.diatur.lewat.pergub
0
572
3
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.