- Beranda
- Berita dan Politik
Hakim Batalkan Pemecatan Fahri Hamzah dari PKS
...
TS
heavenisnomore
Hakim Batalkan Pemecatan Fahri Hamzah dari PKS
Quote:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus gugatan perbuatan melawan hukum Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap beberapa elit PKS berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (20/6). Sidang lanjutan itu dengan agenda duplik.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengemukakan, bantahan tergugat bahwa Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) PKS telah sah dan legal bertugas sejak 18 Februari 2016, yang merupakan kali pertama Fahri Hamzah dipanggil sebagai tertuduh atau terdakwa pelanggaran disiplin di PKS, tidak berdasar hukum dan sangat mengada-ada. Padahal, kata dia, negara melalui Kementerian Hukum dan HAM baru mengesahkan atau mencatat atau melegalisasi keberadaan Mahkamah Partai PKS (konsekuensi yuridis partai politik sebagai badan hukum) baru pada 25 April 2016 melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.4.AH. 11.01-11 Perihal Komposisi Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) yang ditujukan kepada Presiden dan Sekjen DPP PKS.
DPP PKS pada Februari 2016 memang pernah mengajukan pengesahan Mahkamah Partai ke Kementerian Hukum dan HAM RI, namun ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Penolakan itu berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Nomor: AHU.4.AH. 11.01-09 Perihal Penjelasan Komposisi Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) tertanggal 26 Februari 2016.
Dengan demikian Mahkamah Partai PKS yang memeriksa dan mengadili Fahri Hamzah yang kemudian memutuskan memberhentikan sebagai kader PKS merupakan Mahkamah Partai yang tidak ada dasar dan sumber hukumnya. Karena itu, Negara melalui kekuasaan kehakiman yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib mengoreksi, apalagi PKS hidup dalam tatanan demokrasi konstitusional di mana penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum? dan Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang dimohonkan Fahri Hamzah. Dalam putusan provisinya pada 16 Mei 2016, hakim membatalkan pemecatan Fahri.
"Menghentikan segala bentuk putusan terhadap Fahri sebelum ada keputusan hukum tetap," kata hakim Made Sutrisna.
Made mengatakan upaya mediasi yang sempat dilakukan Fahri dengan DPP PKS tidak berhasil, sebab pimpinan DPP PKS tidak hadir dalam upaya mediasi tersebut. Ia mengatakan status Fahri untuk sementara waktu tetap sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR hingga ada putusan tetap.
PKS yakin bisa memenangkan persidangan melawan Fahri Hamzah. Kuasa Hukum PKS Zainuddin Paru akan menyiapkan bukti dan saksi serta mempersiapkan jawaban atas replik ini dan dibacakan pada pekan ini.
http://nasional.republika.co.id/beri...amzah-dari-pks
fuckri stlonk
0
2.3K
Kutip
30
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
669.7KThread•40.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru