amarul.pradanaAvatar border
TS
amarul.pradana
Kasus Korupsi Pajak BCA: Terkait Kebijakan Yang Sulit Di Adili
Sudah lebih dari 2 tahun kasus korupsi pajak PT Bank BCA mengalami kebuntuan dalam menangani kasusnya. Kasus korupsi pajak PT Bank BCA yang melibatkan mantan Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait dengan pengambilan kebijakan.
Kasus korupsi pajak PT Bank BCA tersebut, Hadi Poernomo selaku tersangka kasus tersebut melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan kebijakan. Hadi Poernomo menyalahgunakan wewenangnya ketika mengirim nota dinas yang berisi perintah pengubahan hasil penelaahan.
Sebelumnya, PT Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas kredit bermasalah kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Kemudian, Direktur PPh melakukan penelaahan dalam pengajuan keberatan pajak PT Bank BCA tersebut. Hasil penelaahan tersebut ialah menolak sepenuhnya keberatan pajak. Selanjutnya, hasil penelaahan tersebut di kirim kepada Hadi Poernomo.
Namun, justru sebaliknya, satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA, Hadi Poernomo mengirim nota dinas kepada Direktur PPh untuk mengubah keputusan. Keputusan yang diubah ialah yang sebelumnya keberatan pajak ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal ini membuat Direktur PPh tidak bisa menanggapi keputusan tersebut, mengingat jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA.
Terdapat keganjalan dalam kasus tersebut, bank-bank lain yang memiliki kasus yang serupa dengan PT Bank BCA mengajukan hal sama justru ditolak sepenuhnya. Namun, PT Bank BCA sendiri justru yang diterima sepenuhnya. Kemudian, kejanggalan juga terlihat dari Hadi Poernomo mengirimkan nota dinasnya sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA.
Hal tersebut, menarik perhatian KPK untuk menelusuri kasus tersebut. Alhasil, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut dan merugikan negara. Kemudian Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Akan tetapi, Hadi Poernomo tidak terima dengan semua itu. Hadi Poernomo mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kepada hakim. Alhasil, hakim memutuskan memenuhi kemauannya untuk melakukan peninjauan kembali. Hal ini, menjadikan KPK bungkam tak berdaya. Mengingat bukti-bukti yang sudah sangat jelas sekali adanya nota dinas tersebut tetapi tidak di adili.
Kemudian, kasus korupsi pajak PT Bank BCA tersebut hingga kini semakin menyurut saja beritanya. Mengingat KPK juga sudah kehabisan bukti. KPK hanya mengatakan bahwa kasus tersebut sama seperti mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yaitu Budi Mulya dalam korupsi Bank Century yaitu pembuatan kebijakan.
Namun hingga kini saja, kasus korupsi pajak PT Bank BCA tidak menemukan titik tumpu. Kasus tersebut hanya diserahkan kepada MA (Mahkamah Agung) untuk menemukan keadilan. Akan tetapi, MA bulan april lalu justru mengeluarkan Perma (Peraturan MA) sehingga membuat KPK semakin kewalahan dalam menentukan keputusan selanjutnya.
Sumber:
http://nasional.news.viva.co.id/news...eri-alat-bukti
http://www.klinikpajak.co.id/berita+...ngambang+di+ma
http://kabar24.bisnis.com/read/20160...ngambang-di-ma
0
1.6K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.