BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Agar ribuan pekerja anak kembali sekolah

Ilustrasi pekerja anak
Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penarikan pekerja anak sebanyak 16.500 orang pada tahun 2016. Program penarikan pekerja anak yang dilakukan untuk mendukung program Keluarga Harapan (PKH) ini diselenggarakan di 24 Provinsi dan 138 Kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri Hanif mengatakan bulan Juni dicanangkan sebagai bulan Kampanye Menentang Pekerja Anak. Program ini memiliki sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun.

"Para pengusaha, orang tua dan masyarakat harus tahu dan menyadari bahwa berdasarkan UU Perlindungan Anak, mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang. Apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya," kata Hanif Dhakiri melalui laman Kementerian Tenaga Kerja.

Pekerja anak yang ditarik akan menjalani program pendampingan khusus selama 4 bulan. Seusai pendampingan, mereka akan kembali disekolahkan untuk belajar di bangku sekolah seperti SD, SMP, SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajar paket A, B, dan C.

Sejak 2008 sampai 2015, Kemnaker telah menarik 63.663 pekerja anak dan dikembalikan ke satuan pendidikan. Rinciannya, 2008 sebanyak 4.853 orang. 2009 tidak ada kegiatan, 2010 sebanyak 3.000 orang, 2011 sebanyak 3.060 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang dan 2013 sebanyak 11.000 orang, 2014 sebanyak 15.000, dan 2015 sebanyak 16.000.

Hanif mengatakan, selama ini pemerintah telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Ia mengajak semua pihak turut serta membantu menyelamatkan pekerja anak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan tidak memaksa anak bekerja dengan alasan.

Kawasan industri di seluruh Indonesia menjadi target prioritas program bebas pekerja anak. Seluruh perusahaan di kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan.

Hanif menambahkan, pemerintah terus menerus melakukan pendekatan khusus berupa sosialisasi, persuasif hingga penindakan hukum yang tegas.

Apabila terjadi pelanggaran ketentuan pekerja anak, masyarakat diminta segera melaporkannya ke dinas-dinas tenaga kerja setempat, Kemnaker serta kepolisan terdekat untuk ditindaklanjuti. "Pelanggaran aturan pekerja anak ini harus dihentikan," kata Hanif.

Hanif mengatakan menarik pekerja anak bukan perkara mudah, namun harus tetap dilakukan. Agar manfaat program penarikan pekerja anak ini tetap optimal, pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap anak-anak yang telah ditarik dan dikembalikan ke satuan pendidikan.

"Adalah kewajiban kita semua untuk menjaga anak-anak Indonesia agar menjadi sehat fisik, mental dan sosial, berpendidikan, inovatif, kreatif, terlindung dari diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi,"kata Hanif.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja, Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan Konvensi ILO No. 81 tahun 1947 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan di Industri dan Perdagangan.

Pekerja anak atau tenaga kerja anak diatur melalui Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dalam pasal 74 disebutkan bahwa siapapun dilarang memperkerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk seperti perbudakan dan sejenisnya.

Anak berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

Anak juga dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...embali-sekolah

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.4K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.