srengengeeAvatar border
TS
srengengee
Nazarudin Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar


Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Atas putusan tersebut, Nazarudin menerima dan tak mengajukan banding.

“Saya menerima semua keputusan Majelis Hakim. Saya tidak akan banding,” kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/16).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mikir-mikir atas putusan yang dibacakan hakim, “Kita pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU KPK.

Seperti diketahui, Vonis terhadap Nazarudin itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan penjara. (ms/oz/dh).

SUMBER: Nazarudin Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
0
607
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.