Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, seluruh tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan sistem online.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati menjelaskan tata cara pemesan lahan makam secara online.
Menurut dia, pemesanan diawali dengan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kelurahan yang menjadi lokasi makam.
Di sana, kata Ratna, pemesan makam diminta untuk memilih sendiri lokasi makam yang mereka inginkan.
Cara memesannya diakui Ratna sangat mirip dengan cara pemesanan bangku di bioskop.
"Iya ya mirip seperti itu (pesan bangku di bioskop). Nanti petugas PTSP akan buka datanya. Akan kelihatan mana saja lahan yang masih kosong," kata Ratna saat dihubungi, Minggu (12/6/2016).
Selanjutnya, kata Ratna, nantinya warga pemesan lahan diminta untuk membayar retribusi melalui Bank DKI.
Besaran retribusi ditetapkan berkisar antara Rp 40.000-100.000 sesuai strategisnya lokasi dan berlaku selama tiga tahun.
"Setelah bayar nanti balik lagi ke PTSP. Bukti pembayarannya dilihatkan. Nanti warga pemesan akan diberi SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)," ujar dia.
Ratna mengatakan, SKRD inilah yang nantinya diberikan ke petugas TPU yang akan membantu seluruh proses pemakaman jenazah tanpa biaya tambahan.
"Tinggal ditunjukkan dan bilang ke petugas TPU-nya supaya disiapkan dan itu enggak bayar. Kalau ada yang minta bayaran berarti itu pungutan liar," kata Ratna.
Penulis: Alsadad Rudi
Editor: Ervan Hardoko
http://megapolitan.kompas.com/read/2...gku.di.bioskop
Inget:
tanpa biaya tambahan*
*syarat dan ketentuan berlaku