k112yuAvatar border
TS
k112yu
Waspada !!! Kejahatan kekerasan sexual dalam sepekan !!


Semoga kiranya apa yg ane sampaikan, bsa membuat agan2 semakin waspada dan membuat orang yg kita sayangi terhindar dari hal - hal yg tidak kita inginkan emoticon-Shakehand2

- Senin, 23 Mei 2016 - 06:17 WIB

PEMALANG - Dua ABG di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksaan 12 pemuda mabuk akibatnya AM (18) satu korban tewas. AM warga Dusun Mangunsari, Desa Tegalsari, Kecamatan Ampelgading tewas karena tercebur di sungai saat berusaha menyelamatkan diri dari para pelaku.

Jenazah korban ditemukan oleh warga mengapung di Sungai Kebumen, Desa Pedurungan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dan telah dimakamkan.

Selain AM juga terdapat satu korban lainnya KH (19) warga Desa Pener, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang selamat setelah diduga dirudapaksa beramai-ramai oleh para pelaku yang diperkirakan berjumlah 12 orang. Peristiwa itu diperkirakan terjadi pada Kamis malam lalu.

Ironisnya salah satu diantara 12 pelaku merupakan pacar korban yang menjadi dalang atau otak dari kejadian tersebut. Sementara satu korban yang selamat kondisinya masih shock dan sakit.

Keluarga korban AM berharap agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Karena selama ini AM yang hanya lulus sekolah dasar merupakan gadis rumahan yang sesekali bekerja sebagai pembantu rumah tangga di tempat tetangganya.

- Senin, 23 Mei 2016 - 08:04 WIB

SUNGGUMINASA - IC dan LK dua dari empat pelaku penyekapan dan pemerkosaan seorang siswi SMA di Desa Bontonompo, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan ditangkap polisi, Minggu dini hari (23/5/2016). Penangkapan terhadap kedua pelaku atas dugaan kasus pemerkosaan ini dilakukan oleh petugas berdasarkan laporan korban.

Kedua pelaku yang berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial ini terlebih dahulu mengajak korbannya untuk bertemu.

Namun saat korban menemui pelaku keduanya justru menjalankan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam dan memaksa untuk mengikuti keinginan kedua pelaku.

Dihadapan polisi kedua pelaku membantah bahwa dirinya mengancam korban dengan senjata tajam. Namun pelaku menolak jika dituding menyekap korban YM.

Hingga kini petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa baru mengamankan dua orang pelaku pemerkosaan. Sementara dua pemuda pelaku lainnya kini dalam pengejaran petugas.

Kasus pemerkosaan terhadap korban YM ini kini masih dalam pengembangan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa Sulawesi Selatan.

- Senin, 23 Mei 2016 - 16:43 WIB

SUKAMARA - Kasus kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Siswi salah satu sekolah SMP di Sukamara berinisial SJ (14 tahun) dirudapaksa tiga laki-laki sekaligus. Dua pelaku berstatus pelajar SMA dan satu pengangguran.

Sebelum dirudapaksa, SJ dicekoki minuman keras jenis arak. Setelah mabuk, SJ kemudian dibawa ke sebuah kontrakan milik salah satu pelaku di Jalan Pangeran Sukarma, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.

Kasus ini terjadi pada pada 15 Mei 2016. Hal ini disampaikan Kapolres Sukamara AKBP Rade Mangaraja Sinambela kepada MNC Media, Senin (23/5/2016)

"Awalnya diajak minum arak oleh RL (24), DT (16), dan IW (16). Kemudian korban merasa pusing. Pada saat itu DT membawa HP korban ke dalam kamar sehingga korban ikut masuk dalam kamar dengan maksud tidur," kata AKBP Rade Mangaraja Senambela di Mapolres Sukamara, Senin (23/5/2016).

Kapolres menambahkan, pelaku IW menyusul masuk ke dalam kamar. DT dan IW mulai menyetubuhi SJ, sementara pelaku RL mengintip perbuatan kedua rekannya dari lubang dinding kamar tersebut.

"Setelah melihat perbuatan kedua rekannya, RL kemudian langsung masuk ke dalam kamar sambil membuka bajunya. Saat itu DT dan IW sudah selesai. Kemudian RL melanjutkan."

Ia menambahkan, kasus pemerkosaan ini masih ditangani penyidik Polres Sukamara. Ketiga pelaku telah diamankan berserta barang bukti pada Minggu (22/5/2016) di rumahnya masing-masing.

"Untuk pelaku yang di bawah umur tetap akan kita proses. Mereka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUH Pidana. Sedangkan yang dewasa kita kenakan pasal pemerkosaan."

- Selasa, 24 Mei 2016 - 13:27 WIB

PASURUAN - Gara-gara menyetubuhi gadis di bawah umur, dua pemuda di Pasuruan, Jawa Timur, dikeroyok oleh keluarga korban.

MS (20) dan RJ (18), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan merudapaksa Bunga (14), nama samaran, di salah satu vila di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/5/2016).

Awalnya, MS melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Bunga yang merupakan kekasihnya. Setelah itu, RJ yang ikut ke vila tersebut pun melampiaskan nafsunya kepada Bunga yang juga siswi kelas 3 SMP.

Aksi itu dipergoki salah satu saudara korban. Pintu kamar vila didobrak. Tak puas, dua pelaku yang dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian dihajar oleh keluarga korban. Hal itu mengundang perhatian orang di lokasi kejadian hingga dilaporkan ke mapolsek terdekat

Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, kedua pemuda ini dibawa ke Mapolres Pasuruan, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Bangil. Kepada polisi, dua pelaku menyesali perbuatannya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Khoirul Hidayat, dua pelaku dijerat pasal perzinaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

- Rabu, 25 Mei 2016 - 03:25 WIB

SIDOARJO - Minimnya kesadaran hukum warga, terhadap tindak pidana kejahatan seksual, membuat lambatnya penanganan hukum di kepolisian. Seperti kasus rudapaksaan di Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur misalnya.

Meski telah hamil delapan bulan dan terpaksa tinggal di bekas kandang bebek, kasus ini masih belum ditangani polisi. Sebelumnya, pihak kepala desa berencana akan mendamaikan korban dengan para pelaku.

Namun rencana itu tinggal rencana. Hingga akhirnya, keluarga korban datang melapor ke polisi. Tetapi, oleh polisi kasus pemerkosaan itu juga tidak segera ditangani. Bahkan terkesan dibiarkan.

Hingga akhirnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa datang melihat korban dan mendesak pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus tersebut. Meski demikian, kasus ini tidak juga diusut dan pelaku belum ditangkap.

Bahkan, kondisi korban saat ini semakin menderita. Korban dan keluarga yang diusir dan tinggal di kandang bebek di kawasan Desa Trompo Asri Jabon, Sidoarjo, dibiarkan terus menunggu kejelasan kasus yang menimpa mereka.

Korban dan keluarganya saat ini masih menunggu proses pemindahan ke sebuah pondok pesantren di Malang, Jawa Timur, sesuai arahan Khofifah saat mengunjungi korban, pada Minggu kemarin.

Sebelum kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan Menteri Khofifah datang, korban pemerkosaan dan keluarganya yang telah tinggal di kandang bebek ini mengaku sering mendapat intimidasi dan teror dari warga.

- Rabu, 25 Mei 2016 - 10:47 WIB

LAMONGAN - Imam Wahyudi (28) pemuda bejat asal Desa Gempolmanis, Kecamatan Mantup tersebut diciduk petugas Reskrim Polres Lamongan di tempat persembunyiannya.

Tersangka diciduk petugas atas laporan rudapaksaan terhadap siswsi SMA bernisial AD (16), warga Sumberkerep Kecamatan Mantup.

Menurut pengakuan korban, tersangka sudah beberapa kali memaksa korban untuk berhubungan badan hingga kini korban harus menanggung malu karena hamil 5 bulan. Ironisnya pelaku masih teman orangtua korban.

Menurut Ipda Raksan, petugas Humas Polres Lamongan korban digauli beberapa kali di rumah tersangka dengan ancaman tersangka akan mengamuk di kampung rumah korban bila tidak mau melayani nafsu bejatnya.

"Perbuatan tersangka terbongkar setelah keluarga korban melihat perubahan terhadap AD yang setelah dibawa ke bidan desa ternyata hamil 5 bulan," ujar Raksan.

Tidak terima anaknya dihamili tersangka, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lamongan.

"Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 ayat 1 atau ayat 2 UU tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber : Sindonews.com
0
2.5K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.