metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Tergugat Tak Hadir, Sidang Mediasi PKS-Fahri Hamzah Mentok


Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang mediasi antara Fahri Hamzah dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mediasi penyelesaian perkara perdata direkomendasikan majelis hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara.


Sidang mediasi berlangsung dua jam secara tertutup. Hakim Baktar Jubri Nasution ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai mediator.


Fahri Hamzah, sebagai pihak penggugat, hadir dalam sidang mediasi bersama tim kuasa hukumnya. Sementara, dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukum PKS Zainudin Paru dan Abdi Sumaithi, salah satu anggota Majelis Tahkim PKS.


Menurut Zainuddin, dewan pengurus PKS lainnya yang masuk dalam daftar tergugat tak bisa hadir lantaran sedang reses. Termasuk, Presiden PKS Sohibul Iman.




Fahri Hamzah saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016). Foto: MTVN/Arga Sumantri


Selain Sohibul Iman, nama lain yang masuk dalam gugatan adalah Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muiz Saadih. 


"Pak Sohibul sedang reses dan tugas ke Jambi. Hidayat Nur Wahid juga ada sosialisasi empat pilar ke Jambi. Pak Surahman tugas ke Kalteng dalam rangka reses. Abdul Muis ke Jerman sampai pertengahan Juni," terang Zainudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).


Fahri Hamzah menyayangkan ketidakhadiran Presiden PKS Sohibul Iman dan nama lain yang masuk daftar tergugat. Meski tak lugas, Fahri Hamzah nampak tidak puas dengan hasil sidang mediasi perdana itu.


"Bukan cuma saya (yang tidak puas), tapi hakim mediator pun mengatakan harusnya ada itikad baik untuk datang semuanya," ungkap Fahri.


Menurut Fahri, mestinya pengurus PKS yang masuk daftar gugatannya itu bisa hadir di pengadilan. Alasan reses, menurut dia, kurang kuat untuk menolak panggilan hakim.


"Saya juga anggota DPR dan saya juga ditunggu masyarakat khususnya di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, bupatinya sudah kontak saya. Tapi saya minta maaf karena ada panggilan. Dan menurut saya itu bisa dijadwalkan kembali dan saya datang hari ini," ujar Fahri.


Tidak hadirnya para pihak terguat membuat sidang mediasi tak membuahkan hasil. Isi sidang mediasi hanya berujung pada mendengarkan keterangan Fahri Hamzah.


"Kuasa hukum tergugat mendengar dan menyampaikan kepada pemberi kuasa tentang bagaimana seharusnya ke depan, apakah mediasi terus berjalan atau masuk ke pokok perkara dengan dilanjutkan di persidangan," kata Zainudin Paru.




Presiden PKS Sohibul Iman. Foto: Antara/Yudhi Mahatma


Fahri resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. 


Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.


Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Sebab, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya.


Sidang perdana gugatan legislator PKS itu digelar pada Rabu 27 April dengan dipimpin Hakim Ketua Made Sutrisna. Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi pihak pengugat dan pihak tergugat hanya berlangsung sekitar 10 Menit.


Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara. Majelis hakim menunjuk hakim Baktar Jubri Nasution sebagai mediator, dengan waktu paling lama 30 hari sudah selesai proses mediasinya.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-hamzah-mentok

---

Kumpulan Berita Terkait PEMECATAN FAHRI HAMZAH :

- Tergugat Tak Hadir, Sidang Mediasi PKS-Fahri Hamzah Mentok

- Fahri Hamzah Bakal Hadiri Mediasi Gugatan Perdata dengan PKS

- Tak Ada Alasan Pimpinan DPR Tunda Pencopotan Fahri Hamzah

0
649
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
icon
23KThread598Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.