metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kejati DIY: Belum Ada Informasi Eksekusi Mati Marry Jane


Metrotvnews.com, Yogyakarta: Hingga saat ini belum ada instruksi pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane Fiesta Veloso, 31. Status Mary Jane masih sebagai terpidana mati.


"Belum ada informasi tentang rencana eksekusi. Tapi yang jelas tidak ada perubahan status, sampai saat ini status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati. Apalagi proses hukumnya sudah selesai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Zulkardiman, di Yogyakarta, Selasa (3/5/2016).


Zulkardiman tidak berani memastikan ada tidaknya keterkaitan jadwal eksekusi dengan proses persidangan Maria Kristina Sergio di Filipina. Maria Kristina Sergio adalah oknum yang diduga merekrut Mary Jane dalam kasus perdagangan manusia.


"Kami siap jika diminta memfasilitasi pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi dalam kasus dugaan perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina," ucap Zulkardiman.




Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso menari saat mengikuti acara perayaan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Yogyakarta, Sabtu (23/4)--Antara/Andreas Fitri Atmoko



Ia mengatakan, sampai sekarang juga belum ada kepastian mengenai prosedur pemeriksaan Mary Jane. Apakah melalui telekonferensi atau penyidik dari Filipina datang ke Indonesia. "Nantinya masih akan dikaji terlebih dulu untuk prosedur dan cara pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi," tuturnya.


Kepala Kejati DIY Tony Spontana menandaskan pelaksanaan eksekusi mati bagi Mary Jane tinggal menunggu waktu. Pihaknya meragukan proses persidangan Maria Kristina Sergio akan mengubah status Mary Jane. Sebab vonis Mary Jane sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.


"Selain itu, keduanya dijerat dengan perkara yang berbeda. Mary Jane terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika, sedangkan Maria Kristina dijerat dengan pasal perdagangan manusia," imbuhnya.


Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo menyebut tak menemunkan kendala berarti terkait eksekusi mati tahap III. Eksekusi tinggal menunggu waktu.


"Tidak ada kendala, tinggal nanti menunggu waktu eksekusi," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin 26 April.  


Dia menegaskan eksekusi terhadap para terpidana mati pasti akan dilakukan tahun ini, terutama terpidana dalam kasus narkoba.


Meski belum ditentukan waktunya, eksekusi mati diperkirakan akan dilakukan di Nusakambangan, tempat dua kali Kejaksaan melakukan eksekusi sebelumnya.


Polda Jawa Tengah menyatakan siap mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Polda Jateng sudah menyiapkan regu tembak untuk pelaksanaan eksekusi.


“Untuk pelaksanaannya, kapan saja kita sudah siap. Yang jelas satu regu akan berisi 14 personel, terdiri dari 12 tamtama pakai laras panjang, komandan pelaksana, dan komandan regu yang bersenjata api genggam. Semua sudah diatur di UU Nomor 2/PNPS/ 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati,” kata Kepala Biro Operasi Polda Jateng, Kombes Tatang, kepada Metrotvnews.com, Senin 2 Mei.


Pada eksekusi nanti, terpidana dieksekusi oleh satu regu tembak. Personel regu tembak tersebut dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jateng. Selain itu, Polda Jateng juga sudah menyiapkan dokter untuk memeriksa orang yang akan dieksekusi mati. Termasuk rohaniawan seperti ulama dan pendeta.


Tatang mengatakan pada Kamis 28 April Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono mengunjungi LP Nusakambangan. Kunjungan tersebut untuk mengecek persiapan pelaksanaan eksekusi tahap ketiga. Dalam kunjungan tersebut Tatang juga mendatangi lokasi tempat eksekusi mati.


Saat ini jumlah terpidana mati yang menunggu dieksekusi di LP Nusakambangan berjumlah 59 orang. Eksekusi tahap satu dilaksakankan pada 18 Januari 2015. Sebanyak enam narapidana dieksekusi. Untuk eksekusi tahap kedua dilakukan pada 29 April 2015. Saat itu terdapat delapan terpidana mati yang dieksekusi.


Mary Jane merupakan salah satu dari 10 terpidana mati

yang masuk daftar eksekusi tahap dua pada 2015. Namun, pelaksanaan hukuman mati ditunda karena ada permintaan dari pihak pemerintah Filipina. Alasannya, kesaksian ibu dua anak itu masih dibutuhkan dalam perkara perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina Sergio.


Dalam kasus perdagangan manusia ini, Mary Jane disebut sebagai korban. Mary Jane hingga saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ati-marry-jane

---

Kumpulan Berita Terkait EKSEKUSI MATI :

- Eksekusi Mary Jane Tunggu Proses Hukum di Filipina

- Kejagung Siapkan Rohaniawan untuk Eksekusi Mati Jilid III

- Kejati DIY: Belum Ada Informasi Eksekusi Mati Marry Jane

0
995
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
icon
23KThread598Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.