zahrahfauziyyahAvatar border
TS
zahrahfauziyyah
Blokir Konten Internet Diusulkan Masuk dalam Revisi UU ITE


Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diharapkan para aktivis tidak hanya fokus mengubah pasal pencemaran nama baik, tetapi juga bisa jadi dasar untuk memblokir konten Internet yang dinilai negatif.

Menurut Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia, Firdaus Cahyadi, selama ini tidak jelas siapa yang berwenang memblokir konten Internet, bagaimana mekanisme pemblokirannya, dan bagaimana mekanisme pemulihannya.

“Semua ketidakjelasan dalam pemblokiran konten di internet itu disebabkan persoalan pemblokiran tidak diatur dalam peraturan setingkat UU," jelas Firdaus seperti dikutip dari Antara, Rabu 20/4).

Ia berharap dalam revisi UU ITE ini harus ada pasal yang menyatakan secara tegas bahwa pemblokiran konten internet itu akan diatur dalam UU. Karena pada dasarnya, pemblokiran konten ini adalah pembatasan hak warga negara atas informasi.

Yayasan SatuDunia juga menggarisbawahi isu perlindungan data pribadi yang diharapkan diatur dalam regulasi setingkat UU, bukan di bawahnya.

Para pengamat telekomunikasi dan Internet mengkhawatirkan upaya kejar target pembahasan revisi UU ITE mengabaikan substansi pengaturan Internet di Indonesia.

Hal ini merupakan tanggapan dari pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang menargetkan pembahasan revisi UU ITE bersama DPR rampung pada Juni tahun ini.

"Ini relatif cepat. Bulan Juni kita harapkan sudah selesai dan dibawa ke paripurna," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, seperti dikutip Antara.

Rudiantara mengatakan, revisi dimaksudkan agar UU ITE tersebut lebih melindungi masyarakat, seperti Pasal 27 Ayat 3 yang mengatur perbuatan pidana.

"Usulannya menurunkan ancaman dari 6 tahun menjadi 4 tahun," kata Rudiantara.

Menurut dia, tidak sedikit masyarakat menilai Pasal 27 Ayat 3 UU ITE membelenggu kebebasan berekspresi di dunia maya, karena kerap dipakai untuk menjerat pencemaran nama baik.

Poin krusial lain yang diusulkan adalah, tindak pidana penghinaan melalui ITE bakal dijadikan delik aduan. Sehingga, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh korban yang merasa dirugikan.

Rapat kerja antara Komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi kembali digelar pada Rabu (20/4). Raker itu mengagendakan melanjutkan pembahasan revisi Undang-undang Perubahan Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang pekan lalu menetapkan jadwal pembahasan revisi dan beberapa Daftar Inventarisir Masalah (DIM).


Sumber: http://www.cnnindonesia.com/teknolog...revisi-uu-ite/
0
609
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Internet Service & Networking
Internet Service & Networking
icon
21.2KThread3.8KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.