r.darmaputraAvatar border
TS
r.darmaputra
Ketua BPK Harry Azhar Azis dijamin masuk surga !


Fokus Harry Azhar Azis terbelah beberapa hari terakhir. Gonjang-ganjing kasus Rumah Sakit Sumber Waras dan Panama Papers jadi penyebab.

"Saya khawatir, rambut tambah botak," kata Harry tersenyum seraya membuka peci, kemudian memperlihatkan bagian atas kepalanya yang tanpa rambut.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini meradang manakala Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan audit lembaganya ngaco--merujuk indikasi kerugian negara Rp191 miliar di pengadaan lahan rumah sakit itu.

Ia pun menantang Ahok di pengadilan untuk membuktikan ucapannya. "Dia (Ahok) tidak berani ke pengadilan, larinya malah ke media," ujarnya.

Audit investigasi BPK memang menyeret Ahok diperiksa sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, selama 12 jam pada Selasa (12/4/2016) lalu.

Itu adalah pertama kalinya Ahok dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Tapi, Harry juga jadi sorotan di hari yang sama. Namanya beredar dan disebut dalam bocoran Panama Papers--dokumen rahasia yang memuat daftar klien kelas wahid di dunia.

Pria 59 tahun ini tercatat memiliki perusahaan cangkang di luar negara, tepatnya di yurisdiksi kawasan surga pajak British Virgin Island, bernama Sheng Yue International Limited.

Pada awalnya Harry membantah, namun akhirnya mengakui memiliki perusahaan cangkang seperti yang disebut dalam Panama Papers. Perusahaan itu dibuat atas permintaan anaknya yang menikah dengan warga Chile untuk dipakai usaha bersama.

Harry berstatus sebagai direktur di Sheng Yue dari 2010 hingga Desember 2015. Karena sibuk, ia baru melepas jabatan itu setahun setelah menjabat Ketua BPK.

Desakan mundur pun menggema dari senayan dan juga pegiat antikorupsi. "Desakan itu perilaku anarkis," kata Harry kepada Fajar WH, Yandi Mohammad dan Heru Triyono dari Beritagar.id di ruang kerjanya, Lantai 17, Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto Kavling 31, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Selama hampir sejam, selesai memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pajak, Harry meladeni setiap pertanyaan kami soal Sumber Waras dan Panama Papers.

Kantong matanya tampak menyembul karena dirinya mengaku kurang tidur. Ia berbicara dengan volume pelan, tapi tawanya terkadang meledak. Berikut petikan perbincangan dengan Harry:

Anda diminta mundur oleh pegiat antikorupsi karena nama Anda masuk dalam daftar Panama Papers?
Apa alasan minta saya mundur. Apa saya bersalah? Jangan katakan salah duluan sebelum terbukti. Cara berpikir seperti itu merusak sistem tata negara kita.

Di media saya ditulis jika saya bersalah. Masih pakai kata jika tapi saya sudah diminta mundur. Logikanya di mana? Fair tidak?

Tapi jika terbukti bersalah Anda mau mundur?
Masalahnya adalah saya ini diduga-duga bersalah, kemudian dituntut mundur. Kalau sudah pasti bersalah, tapi tetap bertahan (sebagai Ketua BPK), baru boleh desak mundur. Kalau ini kan namanya pemaksaan, perilaku mereka sudah anarkis.

Persoalannya penjelasan Anda berubah-ubah karena awalnya membantah namun belakangan mengakui Sheng Yue International Limited (perusahaan offshore) adalah milik Anda...
Saya memang mengatakan tidak. Karena perusahaannya sudah ditutup. Masa saya mau memainkan kata-kata. Saya ini tidak salah, tapi di bolak-balik saja oleh media. Terkesan saya mengatakan tidak ke mereka, kemudian sekarang katakan iya.

Kalau pertanyaan itu muncul pada 2010, kemudian saya jawab tidak, baru saya salah. Perusahaan saya itu sudah tidak ada, karena sudah dijual pada 1 Desember 2015, dan transaksinya nol. Artinya kan sekarang memang tidak ada.

Anda merasa disudutkan pemberitaan di media massa?
Saya tidak tahu media ini menganggap saya musuh atau teman. Kalau dianggap musuh maka segala sesuatu soal saya akan disudutkan.

Seperti salah satu judul media nasional: "Ketua BPK Diminta Mundur". Itu judul skenario yang menuduh seseorang padahal belum tentu salah.

Dalam agama Islam, seseorang akan mendapat pahala jika difitnah. Percaya dengan agama kan? Semakin banyak saya difitnah, saya dijamin masuk surga.

Sepanjang mengisi kursi direktur Sheng Yue Anda bilang tak ada transaksi perusahaan sama sekali alias nol, memangnya apa saja aktivitas perusahaan itu?
Tidak ada. Tidur saja. Sheng Yue itu adalah sleeping company.

Sebenarnya kenapa Anda memilih nama Sheng Yue, tidak menggunakan nama-nama Indonesia, yang membuat kesan seperti menyembunyikan sesuatu?
Nama itu bukan pilihan saya, tapi pilihan Mossack Fonseca--firma hukum yang biasa mengurus investasi keuangan. Waktu itu ada seribu nama perusahaan, dan mereka memberikan salah satunya. Saya tidak tahu perusahaan itu kemudian didaftarkan di British Virgin Islands. Yang saya tahu malah didaftarkan di Hong Kong.

Sampai sekarang status Anda masih sebagai direktur Sheng Yue?
Sudah tidak lagi, kan sudah saya jual.

Boleh tahu dijual ke siapa perusahaan itu?
Ke orang Hong Kong. Maksud saya ke Mossack Fonseca. Mereka yang mengatur penjualan itu per 1 Desember 2015. Perusahaan ini adalah paper company (perusahaan yang teregistrasi dan tidak beraset).

Berapa Anda membeli perusahaan itu?
Saya membelinya 1 HKD dan saya jual juga dengan harga yang sama.

Kenapa nilai jualnya tidak melonjak? Padahal rentang kepemilikan Anda terhadap Sheng Yue cukup lama...
Apa yang mau dijual kalau tidak ada aktivitasnya. Perusahaan itu baru rencana saya dengan anak saya yang masih kuliah. Saya pun masih sibuk ketika itu di DPR (sebagai Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Ketua Badan Anggaran).

Pemikiran saat itu adalah ingin membuka peluang usaha, tapi belum terlaksana. Ketika saya terpilih menjadi Ketua BPK, saya berpikir untuk menutup dan kemudian menjualnya.

Bidang apa sih perusahaannya?
Belum ada, namanya juga paper company. Tidak ada aset, nol, malahan minus. Dipakai ongkos ke Hong Kong, he-he-he....

Apakah anak Anda tidak keberatan perusahan itu dijual?
Mmh. Sebenarnya mendirikan perusahaan ini cuma melihat peluang saja. Anak saya, yang menikah dengan orang Chile itu, juga sibuk urus kuliah S3 yang belum selesai di Amerika. Mereka baru setahun menikah dan belum punya anak, sehingga tidak sempat mengurus juga.

Kenapa tidak berpikir peluang yang ada di dalam negeri saja sehingga menanamkan modal dan pajaknya juga ke dalam negeri?
Karena anak saya adanya di luar negeri. Jadi buka usahanya ya rencananya di luar. Waktu saya sekolah di luar juga berpikir sama, yakni mencari jaringan di sana dan berupaya membawa produk Indonesia yang bagus untuk dijual di sana.

Malah menurut saya bisa menguntungkan negara karena kita mengekspor kan? Kecuali perusahaannya mengimpor.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz (kanan) bersama Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) menunjukan surat pemanggilan klarifikasi Pajak saat memberikan keterangan ke media tentang klarifikasi pajak atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak penghasilan 2015 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz (kanan) bersama Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) menunjukan surat pemanggilan klarifikasi Pajak saat memberikan keterangan ke media tentang klarifikasi pajak atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak penghasilan 2015 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
© Reno Esnir /Antara Foto
Apa yang Anda klarifikasi ketika dipanggil Direktorat Jenderal Pajak terkait Panama Papers?
Direktur Jenderal Pajak (Ken Dwijugeasteadi) meminta saya memasukan perusahaan itu (Sheng Yue) ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Pemanggilan tersebut diartikan Anda melanggar aturan perpajakan?
Bukan. Direktorat hanya meminta klarifikasi dan verifikasi. Tidak ada kesalahan yang saya buat. Perbaikan SPT itu kan memang diperkenankan oleh Undang-undang Perpajakan.

Proses klarifikasi itu sudah clear? Artinya meski ada ketidaksesuaian dengan pelaporan Anda selama ini ke mereka...
Sudah. Saya hanya harus memperbaiki SPT, dan memasukan perusahaan itu ke dalamnya.

Sheng Yue International Limited ini juga belum masuk di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir Anda laporkan pada 2010?
Memang belum masuk di tahun itu (2010). Saya lupa itu bulan berapa. Rencananya LHKPN tahun ini akan saya masukan.

Kenapa sebagai pejabat negara Anda tak sempat melaporkan aset tersebut dalam lembar LHKPN?
Sibuk. Sekarang saja saya sibuk menerima Anda. Kemudian setelah ini ada kegiatan lagi sampai tengah malam.

Anda mengatakan sudah melaporkan soal masuknya nama Anda di dokumen Panama Papers kepada Presiden Joko Widodo, apa respons Presiden?
Saya akui ke Presiden bahwa saya memiliki perusahaan itu, dan beliau menyatakan, "silakan Pak Harry selesaikan, asal tidak merugikan negara tidak apa-apa". Topik di pertemuan tersebut bukan itu saja (Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/4/2016)).

Saya juga melaporkan kisruh pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Jakarta dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2015. Kami laporkan ada 47 persen pemerintah daerah yang mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)--dari opini audit atas laporan keuangan.

Bagaimana dengan audit keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?
Kalau yang tahun 2014, DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tahun 2015 akan dilaporkan bulan Juni nanti.

Apa catatan-catatan untuk Pemerintah Jakarta sehingga mendapatkan opini WDP itu?
Ya salah satunya kasus Sumber Waras.

Tapi publik melihat peraih WTP juga belum tentu tidak tersangkut dengan perbuatan korupsi. Misalnya di provinsi Sumatera Utara dan Riau?
Masyarakat tidak melihat kasusnya apa. Gubernur Riau itu ditangkap karena suap, tidak ada hubungannya dengan WTP. Kalau provinsi Sumatera Utara sebenarnya kita sudah minta mereka untuk mempertanggungjawabkan dana bansos sebesar Rp300 miliar itu, tapi tidak ditindaklanjuti.

Hal seperti itu yang banyak masyarakat tidak tahu. Dikiranya WTP kok tetap ada korupsi. Padahal audit keuangan ya sesuai dengan yang kami temukan. Misalnya Jakarta, yang pemerintahnya mendapat status WDP karena kasus Sumber Waras itu yang terindikasi ada kerugian negara.

Kemudian apa arahan dari BPK untuk Jakarta ketika terdeteksi kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras itu?
Kita minta Ahok untuk membatalkan pembelian itu. Tapi kan tidak dia lakukan, bahkan sampai lewat sampai 60 hari dari waktu permintaan kami itu. Yang dia lakukan malah ngoceh di media.

Mengapa data NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) lahan dalam pembelian RS Sumber Waras yang ditunjukkan Ahok dengan BPK bisa berbeda?
Seluruh pemerintah daerah punya hak menyatakan pendapat jika berbeda. Tapi yang berlaku tetap BPK. Kalau mereka tidak puas bisa menggugat ke pengadilan.

Tapi Ahok tidak mau menggugat ke pengadilan, sepertinya tidak berani. Dia malah mengatakan BPK itu adalah Tuhan Allah, jadi mereka mesti kalah (di pengadilan) he-he.

(*Lokasi lahan Rumah Sakit Sumber Waras menjadi polemik. Sebab, perbedaan alamat menentukan besaran NJOP yang diduga berujung pada kerugian uang negara).

BPK menilai lahan itu berada di Jalan Tomang, sedangkan Ahok dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat meyakini lahan itu ada di Jalan Kyai Tapa...
Enggak, BPN sama kok dengan BPK. Pembelian Ahok itu sama saja dengan membeli harga Mercy tapi dapatnya bajaj. Itu yang saya maksud kerugian negara. Karena lokasinya ke Tomang Utara, bukan ke Kyai Tapa. Nah, NJOP yang dipakai itu bedanya Rp13 juta.

Kenapa NJOP yang dipakai BPK itu masih menggunakan NJOP berdasarkan nilai kontrak tahun 2013. Padahal, Pemerintah Jakarta menggunakan NJOP tahun 2014?
Sudah sampai di situ saja penjelasannya. Karena ranahnya sudah masuk ke investigasi. Jadi silakan cek ke BPN silakan. Kalau audit investigasi tidak bisa dipublikasi. Sekali lagi, jika tidak puas, silakan mereka (Ahok) menggugat ke pengadilan.

Presiden Joko Widodo (kanan) menerima kedatangan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis dan anggota BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/4/2016). Kedatangan BPK tersebut untuk menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2015 kepada Presiden.
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima kedatangan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis dan anggota BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/4/2016). Kedatangan BPK tersebut untuk menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2015 kepada Presiden.
© Subekti /TEMPO
Ahok pernah melayangkan aduan ke majelis kehormatan kode etik BPK soal audit investigasi yang dinilainya tidak profesional. Namun sidang etik berjalan tanpa meminta keterangannya. Bagaimana mekanisme persidangan di majelis kehormatan sebenarnya?
Majelis etik itu terdiri dari dua anggota BPK, dan tiga dari luar. Sehingga independensinya tidak usah dipertanyakan.

Dan, keputusan MKKE (Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK itu sifatnya final. Mereka memiliki kewenangan penuh untuk bersidang.

Hasilnya keputusannya jelas, yakni tidak ada pelanggaran etis dalam proses audit pembelian lahan RS Sumber Waras. Sidang sendiri dilakukan secara tertutup.

Apakah sidang itu bisa berjalan dan mengambil keputusan tanpa menghadirkan pelapor, dalam hal ini Ahok?
Informasi dari Ahok sudah dianggap cukup. Jadi karena itu tidak diperlukan kehadirannya dalam persidangan.

Apakah dalam sidang kode etik BPK si pelapor tidak perlu diperiksa?
Tidak ada kewajiban, keputusannya ada di sidang majelis etik. Jadi majelis itu bisa memanggil dan juga tidak memanggil.

Namun, mengapa ada surat 8 bulan lalu yang menyatakan majelis etik BPK akan memeriksa Ahok sebagai pelapor?
Itu keputusan mereka. Saya tidak bisa intervensi dan ikut campur.

Bagaimana jika pelapor tidak puas dengan keputusan sidang majelis etik, apakah bisa menggugat?
Dari segi etis Ahok sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk menggugat. Tapi seandainya dia menemukan adanya unsur pidana dalam proses auditnya, dia bisa membawanya ke pengadilan. Jadi semua peluang itu terbuka.

Jika gugatan terhadap audit BPK di pengadilan dimenangkan Ahok, maka hal itu bisa menggugurkan hasil audit investigasi BPK?
BPK kan bisa banding (kalau kalah). Ada pengadilan tinggi sampai MA (Mahkamah Agung). Kalau di MA kita dinyatakan kalah ya kita terima. Itu sistem pengadilan.

Jangankan BPK, seorang Presiden pun jika kalah di pengadilan ya harus terima. Berarti ada permasalahan dalam pemeriksaannya.

Pernah ada kasus semacam itu? Di mana pemerintah daerah menggugat hasil audit BPK ke pengadilan...
Pernah. Yaitu Semarang dan Kalimantan. Tapi dimenangkan BPK, dan kita ini belum pernah kalah.

Apakah pernyataan Ahok mengganggu citra BPK sebagai lembaga independen dan profesional?
Saya tidak merasa terganggu.

Tidak terpikir mengambil langkah hukum atas pernyataan-pernyataan offensif dari dia?
Tidak perlu. Ini negara demokrasi. Anda bebas mau bicara BPK itu ngaco atau apa, saya tidak ada masalah. Yang saya pentingkan adalah pengelolaan pemerintahan yang tidak boleh merugikan keuangan negara. Itu prinsip.

Kalau soal BPK-nya dibilang apa segala macam ya tidak apa-apa. Ini negara demokrasi, bukan negara otoriter.

Saya ingin kita tidak perlu lagi ribut-ribut. Untuk apa bertengkar di media. Untuk kepuasan Anda (Ahok)? Supaya suasana dramatis? Yang kita cari kebenaran kok.

Kalau kebenaran dalam sistem negara kita ya adanya di pengadilan. Kalau Ahok itu larinya ke media. Jadi ya pengadilannya itu melalui media.

Ngomong-ngomong masih bersepeda untuk mengisi waktu luang?
Masih, tapi sekarang kalau ada event saja, atau pas libur. Terkadang lebih enak tidur ketimbang bersepeda ha-ha-ha-ha-ha-ha-ha-ha

sumber:https://beritagar.id/artikel/bincang/ketua-bpk-harry-azhar-azis-difitnah-saya-dijamin-masuk-surga
0
2.9K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.