agusdwikarnaAvatar border
TS
agusdwikarna
Ahok: Tidak Mungkin Tidak Ada Sosialisasi; Pemprov DKI Akui Tidak Sosialisasi
Sebelumnya maaf ya agan sekalian... ini saya sandingkan dua berita dalam satu thread, karena saya ingin menunjukkan perbedaan penyampaian oleh gubernur dki dan pegawai di bawahnya...

Ahok: Tidak Mungkin Tidak Ada Sosialisasi di Bidara Cina



Sumber: Tempo

JUM'AT, 29 APRIL 2016 | 16:07 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ada kejanggalan dalam aduan warga Bidara Cina yang menuding Pemerintah Provinsi DKI tidak melakukan sosialisasi dalam penggusuran. Sebab, tidak mungkin pemerintah menggusur lokasi warga tanpa ada pemberitahuan lebih dulu.

"Dalam hampir semua penertiban mengatakan tidak ada sosialisasi," ucap Ahok di Balai Kota, Jumat, 29 April 2016, Jumat, 29 April 2016. Menurut dia, laporan seperti ini telah ada sejak penggusuran di Waduk Pluit.

Ahok mempertanyakan laporan warga ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Kamu kan merasa tidak ada sosialisasi dari saya, tapi kok bisa lapor ke (Komnas) HAM bahwa mau ditertibkan?" ujar Ahok. "Artinya, kamu tahu akan ada penertiban."

Proyek sodetan Sungai Ciliwung terkendala pembebasan lahan. Warga Bidara Cina melayangkan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015. Gugatan ini dilayangkan lantaran penggusuran dilakukan tanpa sosialisasi sebelumnya.

Dalam prosesnya, Pengadilan Tata Usaha Negara akhirnya memenangkan warga Bidara Cina yang menggugat. Namun Pemprov DKI mengatakan akan mempelajari putusan dan berencana melanjutkan proses hukumnya ke Mahkamah Agung.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodetan Kali Ciliwung menuju Banjir Kanal Timur seluas 10.357 meter persegi. Padahal, dalam surat keputusan yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.

LARISSA HUDA | TANE HADIYANTONO (MAGANG)

...padahal sebelumnya sudah ada pengakuan dari Pemprov bahwa memang belum dilakukan sosialisasi langsung (tatap muka), baru melalui website...

Pemprov DKI Akui Tidak Sosialisasi Tatap Muka Langsung ke Warga Bidaracina

Sumber: Kompas



Kamis, 28 April 2016 | 21:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengakui tidak ada sosialisasi tatap muka langsung dari aparat Pemerintah Provinsi kepada warga bantaran Kali Ciliwung di Bidaracina, Jakarta Timur terkait rencana pembangunan sodetan yang menghubungkan Kali Ciliwung dan Kanal Banjir Timur.

Di sisi lain, Yayan menolak argumen hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menilai Pemprov DKI tak melakukan sosialisasi. Karena ia menilai sosialisasi sudah dilakukan melalui pemberitaan di media massa.

"Sosialisasi ada, cuma melalui website, lewat pengumuman-pengunuman. Tapi mungkin di lokasi memang tidak dilakukan pengumpulan seperti penyuluhan yah. Tapi informasi itu tetap diinformasikan," ujar Yayan di Balai Kota, Kamis (28/4/2016).

Seperti diberitakan, dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.

Salah satu poin yang memenangkan warga adalah tidak adanya sosialisasi yang dilakukan kepada warga Bidaracina terkait dengan rencana pembangunan sodetan. Pasca putusan PTUN, Pemprov DKI sedang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam upaya pengajuan kasasi itu, Yayan menyatakan salah satu bahan argumentasi Pemprov DKI adalah adanya kajian yang dilalukan pemerintah pusat, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Baca: DKI Kalah Lawan Warga Bidaracina di PTUN, Ini Kata Ahok)

Menurut Yayan, hasil kajian BBWSCC kemudian diserahkan ke Pemprov DKI untuk ditindaklanjuti ke Gubernur DKI. Gubernur DKI lah yang kemudian memutuskan perlu adanya penambahan luas aliran kali.

"Penambahan luas (kali) itu kan ada kajian teknisnya dari BBWSCC. Ada pertimbangan-pertimbangan teknisnya sehingga perlu penambahan luas," kata Yayan. (Baca: Biro Hukum DKI Keberatan dengan Putusan PTUN yang Memenangkan Warga Bidaracina)

Penulis : Alsadad Rudi
Editor : Fidel Ali

....kesimpulannya, gubernur dki belum mendapat update dari anak buahnya sendiri...
0
2.7K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.