ronaldbruno
TS
ronaldbruno
M Taufik Bantah Ada Duit Mengalir dari Pengembang ke DPRD DKI
1.1K
13
Jakarta - Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda)
DPRD DKI M Taufik membantah adanya aliran
uang dari perusahaan pengembang pulau-pulau
buatan. Hal itu diucapkannya usai menjalani
pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
"Yang dapat yang siapa? Enggak (ada uang dari
pengembang ke DPRD DKI). Ini you kata siapa?"
ucap Taufik malah balik bertanya pada wartawan
di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan,
Kamis (28/4/2016).
M Taufik kemudian kembali menyebut tentang
urusan izin reklamasi yang ditolaknya masuk
dalam Perda Tata Ruang. Menurutnya, hal itu
tidak sesuai.
"Kan dari draf kedua udah selesai. Jadi itu
diserahkan kepada gubernur. Jadi masalahnya
apa? Yang problem perizinan," kata Taufik.
"Jadi soal perizian, karena perda ini perda tata
ruang sementara eksekutif mau masukin Perda
pasal izin pelaksanaan reklamasi dan itu yang kita
tolak. Ini kan Perda tata ruang, bukan perizinan,"
ucapnya.
Penyidik KPK memang tengah mendalami proses
pembahasan penyusunan Raperda Zonasi dan
Tata Ruang reklamasi teluk Jakarta yang berujung
pada kasus suap. Pada Selasa kemarin, penyidik
KPK melakukan pemeriksaan kepada sejumlah
pihak yaitu Kepala Bappeda Tuty Kusumawati,
Kasubbid Penataan Ruang, Pertamanan dan
Pemakaman Bappeda DKI Feirully Irzal dan
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat juga
diperiksa.
KPK tengah mendalami peran pihak lain dalam
kasus ini. KPK menduga, M Sanusi sebagai
anggota Balegda tidak bermain sendirian untuk
memainkan pembahasan dua raperda itu. KPK
menaruh curiga tentang pembahasan Raperda
yang tidak pernah kuorum. KPK menduga adanya
'permainan' di balik penundaan pembahasan 2
Raperda itu.
Kecurigaan KPK memang beralasan. Dua raperda
tentang reklamasi itu telah diserahkan oleh
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ke
DPRD DKI pada 23 April 2015 silam. Saat itu,
namanya adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2015-2035. Setahun
berselang, raperda tak juga disahkan.
Pembahasan soal raperda ini tidak pernah
terdengar hingga pengujung tahun 2015. DPRD
DKI lalu memasukkan raperda ini menjadi 1 dari
23 target legislasi dewan di 2016.
Perkara tak bisa disahkannya raperda ini karena
sidang di DPRD DKI yang tak pernah kuorum.
Berkali-kali rapat membahas raperda terkait
reklamasi hanya dihadiri tak lebih dari 50 anggota
DPRD sehingga pembahasan urung dilanjutkan.
Paripurna pembahasan Raperda Zonasi ini
dijadwalkan pada 22 Februari 2016. Agendanya
adalah penyampaian laporan hasil pembahasan
Balegda DKI terhadap Raperda Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dilanjutkan
dengan Permintaan Persetujuan Lisan kepada
Anggota DPRD oleh Pimpinan, dan Pendapat
Akhir Gubernur terhadap Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dipungkasi dengan
penyerahan simbolis Raperda dari DPRD ke
Gubernur.
Ahok yang sudah hadir di Gedung DPRD DKI
dibuat 2 jam menunggu. Namun, ternyata
anggota DPRD yang menandatangani absensi
hanya 50 orang dari total 106 anggota. Karena
tidak kuorum, akhirnya paripurna ditunda.
Jadwal paripurna kembali tidak jelas karena pada
Selasa (1/3), DPRD DKI hanya mengadakan rapat
Badan Musyawarah (Bamus). Keputusannya,
paripurna kembali ditunda karena ada dua pasal
di Raperda Zonasi yang masih dipersoalkan.
Hingga akhirnya pada Kamis (17/3), DPRD DKI
kembali menjadwalkan paripurna untuk
membahas Raperda Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta
ini. Tetapi, lagi-lagi ditunda karena anggota dewan
bolos.
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana saat itu
mengatakan hanya 50 orang yang hadir dalam
rapat paripurna. Memang bila dilihat, banyak
kursi kosong di ruangan. Padahal kuorum agar
rapat paripurna pengesahan peraturan daerah
bisa terlaksana minimal harus dihadiri 71 anggota
dari 106 anggota.
Dia menjelaskan, Raperda Zonasi ini merupakan
syarat pelaksanaan reklamasi. Bila raperda ini
belum disahkan, maka reklamasi belum bisa
dijalankan. "Kalau sisi perundang-undangan, ini
wilayah zonasi memang menjadi syarat bagi
pengaturan tata ruang reklamasi," kata Sani.
Tak kunjung kuorum, akhirnya DPRD DKI malah
memutuskan untuk menunda pembahasan
raperda terkait reklamasi ini. Kejelasan proyek
reklamasi Teluk Jakarta pun menggantung hingga
akan dibahas para anggota DPRD DKI periode
berikutnya.
Pembahasan raperda terkait reklamasi yang tak
kunjung selesai malah berujung ke kasus korupsi.
Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi tertangkap
tangan telah menerima suap dari PT Agung
Podomoro Land. Uang sebesar Rp 2 miliar
diberikan terkait pembahasan raperda reklamasi.
Informasi yang didapat dari seorang pejabat
tinggi di KPK, sebenarnya suap kepada anggota
DPRD DKI diberikan dengan motif yang sangat
sederhana, yaitu agar sidang pembahasan
raperda tak kunjung kuorum. Sebabnya, ada
perbedaan mendasar antara Gubernur DKI
Jakarta dengan DPRD terkait jumlah kewajiban
yang harus dibayarkan pengembang. Ahok ingin
para pengembang menyetor kewajiban 15 persen
dari nilai NJOP, sedangkan DPRD hanya
menyetujui agar pengembang menyetor 5 persen
saja.

Ntap,leh uga emoticon-Ngakak
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
Berikan Komentar
Yuk bergabung agar dapat lebih banyak informasi yang dibagikan di Komunitas Berita dan Politik
Berita dan Politik
Berita dan Politik
659.9KThread34.8KAnggota
Terlama
Berikan Komentar