Quote:
JAKARTA,
KOMPAS.com — Kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, menilai permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal jual beli tanah Luar Batang bukan termasuk wakaf.
Pemerintah tak bisa serta-merta meminta warga Luar Batang mewakafkan tanahnya dengan cara jual beli.
"Jual beli ya jual beli. Kalau misalnya, orang menjual tanah kepada Pemda DKI, Pemda DKI menjadikan tanah itu tanah wakaf, baru bisa," kata Yusril di kediamannya, Kompleks Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Wakaf sendiri diatur dalam hukum Islam dan diakui dalam hukum pertanahan. Dalam aturannya, wakaf harus ada wakif atau pihak yang mewakafkan, harta yang diwakafkan, dan nazir atau pengelola wakaf.
Nantinya, wakif harus berikrar dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian menunjuk nazir sebagai pengelola tanah tersebut.
Sementara itu, jika Pemda DKI ingin membeli tanah Luar Batang, itu pun harus persetujuan masyarakat setempat. Salah satunya ialah tujuan dari pembelian lahan tersebut.
"Saya melihat peruntukan tanah di Luar Batang itu terkait dengan masjid dan makam di sana. Itu termasuk situs sejarah di sana," ungkap Yusril.
Bakal calon gubernur DKI Jakarta ini sebenarnya setuju dengan pengembangan wisata rohani di Luar Batang, tetapi tidak dengan cara menggusur masyarakat setempat. Sebab, antara warga dan masjid keramat sudah menjadi satu kesatuan sendiri. (Baca: "Hebat Benar Negara Minta Wakaf, Rumah Ahok Mau Enggak Diwakafkan?")
Wakakakaka....setelah banyak para nasbung yang ngaku bahwa mereka tidak mau mendukung pemerintah memwakafkan tanahnya, istilahnya teriak enak aje lo ye ?
Sadar nga sih orang miskin aja ga mau berwakaf apalagi orang kaya ?
Itu BePeKa kok nga sekalian logika nya tepok jidat supaya pemprov gak rugi kenapa sih sumber waras tidak mewakafkan saja tanah nya ?