QuadrosaurusAvatar border
TS
Quadrosaurus
Barang Elektronik Sebagai Oleh-oleh Apakah Kena Pajak?
Halo sesepuh subfor USA, salam kenal. Sesuai judul, saya baru membaca artikel ini:

http://www.kompasiana.com/sudirmanha...33115c7351065a

yang menginformasikan bahwa barang elektronik diatas $250 akan dikenakan pajak klo dibawa ke Indo, nah kebetulan saya mau titip barang elektronik yang harganya (kok ya pas) $250. Pertanyaan saya, mencegah masalah yang mungkin akan terjadi nanti, bagaimana cara kita membuktikan ke bea cukai tentang harga barang elektronik yang dibawa memang harganya $250 (saya membeli barang ini di Amazon dikirim ke alamat kerabat saya di philadelphia dan rencana dibawa pulang oleh kerabat saya ke Indo)? Bagaimana seumpama kalau kita buka segel box barang sehingga kelihatan seolah barang yang dibawa bukan beli baru, apakah masih dicek oleh bea cukai?

Terimakasih atas informasinya
0
2.3K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Visit USA
Visit USAKASKUS Official
658Thread297Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.