BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ihwal penetapan tersangka Bupati Subang
Pimpinan KPK Laode M Syarif (tengah) dan Agus Rahardjo (kedua kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers tentang Operasi Tangkap Tangan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ketua Agus Rahardjo menduga Ojang berusaha menyuap jaksa agar namanya tak dikaitkan dengan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS di Kabupaten Subang 2014.

Ojang ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang terjadi Senin (11/4/2016).

Sebelum mencokok Ojang, penyidik KPK mencokok Lenih Marliani (LM) dan Devyanti Rochaeni (DVR). Lenih merupakan istri Jajang Abdul Holik (JAH) terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS Subang 2014. Sedang Devyanti Rochaeni (DVR) merupakan jaksa penuntut umum Kejati jabar yang menangani kasus korupsi BPJS itu.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo penangkapan Ojang berawal dari percakapan Lenih dengan jaksa Devyanti pada Sabtu, 9 April 2016. Dalam percakapan itu, Lenih dan Devyanti membuat janji ketemu. Pertemuan disepakati Senin, 11 April 2016 di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dari sinilah penangkapan dimulai.

Detikcom menulis, usai menyerahkan uang sebesar Rp528 juta ke jaksa Devyanti di ruangannya lantai 4 Kejati Jabar, penyidik KPK langsung menangkap Lenih saat hendak masuk ke mobilnya. Dan pada saat yang bersamaan, tim penyidik juga langsung menciduk jaksa Devyanti di ruangannya dan menyita uang Rp528 juta yang baru diberikan Lenih.

Menurut Agus, uang Rp528 juta itu merupakan uang yang disepakati antara Lenih dan jaksa Devyanti juga jaksa Fahri Nurmallo. Fahri adalah salah satu jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejati Jabar. Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang. Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

Agus menduga uang Rp528 juta itu merupakan kesepakatan antara Fahri sebagai bekas ketua tim Kejati Jabar dengan Lenih. Uang itu diduga berasal dari Ojang selaku Bupati Subang. "Tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap JAH dan mengamankan OJS (Ojang) agar tidak tersangkut kasus hukum tersebut," kata Agus seperti ditulis Kompas.com.

Setelah menangkap Lenih dan Devyanti, tim penyidik langsung bergerak menangkap Bupati Ojang dan ajudannya. Saat ditangkap, penyidik menemukan uang Rp385 juta di mobil Ojang.

Atas dasar itu KPK kemudian menetapkan[URL="http://s.igmhb.com/click?v=SUQ6MTE1Mjk5OjQ2MDc6bGltYSBvcmFuZ2U6NjBjYzgxNzMwYTU5ZThjZDAxYWI2NGY0MTNlYjM5NGI6ei0yMjQzLTQzMDIzNjcwOmVkaXRvci5iZXJpdGFnYXIuaWQ6MzI4NT

Baca Selengkapnya : https://beritagar.id/artikel/berita/...-bupati-subang

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Siapa Andri, pejabat yang ditangkap KPK?

- Diduga terima suap, KPK tangkap dua jaksa

- Mengapa KPK tak menangkap jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread730Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.