kilAvatar border
TS
kil
Komnas HAM Temukan 20 Perda Diskriminatif di 6 Daerah di Jabar
JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 20 peraturan daerah yang dinilai diskriminatif ada di enam daerah di Jawa Barat.

Enam daerah tersebut adalah Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Kuningan.

Hal itu hasil kajian Komnas HAM terhadap penghormatan dan pemenuhan jaminan hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di enam daerah tersebut.

"Dari kajian tersebut telah dilakukan roadshow ke enam daerah untuk mendialogkan hasilnya," tutur Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Jayadi memaparkan, ada tiga kebijakan negatif-fiktif melanggar hak atas KBB dan diskriminatif.

Adapun warga yang paling banyak terkena dampak dari kebijakan tersebut adalah warga Ahmadiyah terkait kebijakan yang membatasi aktivitas mereka.

Dari hasil penyampaian laporan, Komnas HAM memperoleh respons beragam dari pemerintah daerah.

Misalnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan yang meminta agar hasil kajian tak menjustifikasi pemerintah setempat sebagai pihak yang tak melakukan apapun untuk mengatasi masalah Ahmadiyah.

"Sebab pemerintah tersebut, misalnya, telah bekerjasama dengan MUI untuk melakukan pembinaan," kata Jayadi.

Selain itu, juga terkait kebijakan Kartu Tanda Penduduk. Pemerintah setempat meminta agar Pemerintah Pusat memberi keputusan tegas terkait status keyakinan Ahmadiyah.

"Karena ada sebagian warga yang menolak kelompok agama dalam KTP Ahmadiyah Kuningan ditulis Islam," imbuhnya.

Sedangkan, untuk daerah lainnya, Kabupaten Tasikmalaya (1 kebijakan diskriminatif), Kota Bandung (5 kebijakan), Kabupaten Cianjur (5 kebijakan), Kota Bekasi (12 kebijakan), dan Kota Bogor (10 kebijakan).

Untuk Kota Bekasi, Ahmadiyah juga menjadi kelompok warga yang paling banyak menjadi korban.

Sedangkan di Kota Bogor adalah warga Kristen, khususnya warga GKI Yasmin berkaitan dengan pelarangan pendirian rumah ibadah.

"Pemkot Bogor menyambut baik hasil kajian Komnas HAM dan juga mengakui masih menghadapi persoalan KBB yang hingga saat ini belum terselesaikan," ujar Jayadi.

Jayadi menambahkan, Pemerintah Kota Bogor pun berharap agar Komnas HAM dapat memberi masukan yang konkret untuk memperbaiki kebijakan.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, pihaknya akan bersama-sama dengan pemerintah daerah mencari cara penyelesaian, baik terkait kebijakan itu sendiri maupun dampak yang muncul akibat penerapan kebijakan itu.

"Dalam konteks ini kami mendorong agar review perda-perda itu harus menempatkan HAM sebagai pertimbangan. Khususnya merevisi perda-perda yang melarang kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Imdadun.

sumur

nah.... silahken dibahas.... jabar emang provinsi paling barokah... emoticon-thumbsup
0
2.3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.