everesthomeAvatar border
TS
everesthome
5 Kapal yang Diledakkan di Kepri Berbendera Malaysia dan Vietnam
5 Kapal yang Diledakkan di Kepri Berbendera Malaysia dan Vietnam
Selasa 05 Apr 2016, 13:29 WIB



Batam - Ada 5 kapal ikan yang diledakkan di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Para nakhodanya terbukti melanggar aturan karena mengambil ikan di perairan Indonesia.

Peledakan dan penenggelaman kapal dilakukan di Pulau Momoi, Kepri. Acara ini dihadiri jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kepri, TNI, Pangkalan Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dan kejaksaan. Kapal tersebut terdiri dari 4 berbendera Malaysia dan 1 berbendera Vietnam.

Rinciannya, KM SLFA-4586 berukuran 26 GT (Malaysia), KM PPF berukuran 50 GT (Malaysia), KM SLFA-3416 berukuran 39,59 GT (Malaysia), KM SLFA-4421 berukuran 29,67 GT (Malaysia), dan KM KGB-93163 TS berukuran 75 GT (Vietnam).

Menurut Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Hero Hendrianto Baktiar, kelima kapal diledakkan setelah ada putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal Rabu, 2 Maret 2016. Kelima kapal ditangkap karena menggunakan pukat harimau (trawl).

"4 Kapal Malaysia dinakhodai WNI, 1 dinakhodai WN Vietnam," kata Hero.
(try/try)

sumber

Kapal Penangkap Ikan Ilegal Diledakkan di Perairan Berelang Batam
Selasa 05 Apr 2016, 12:35 WIB

Jakarta - Pemerintah gencar menghukum kapal-kapal ikan ilegal yang masuk ke wilayah perairan Indonesia. Di Batam, Kepulauan Riau, dilakukan penenggelaman sebuah kapal ikan asing.

Kontributor pasangmata.com, Mulianta Sitepu, Selasa (5/6/2016), mengatakan penenggelaman dilakukan dengan menggunakan bahan peledak.

"Lokasinya di jembatan Barelang di Batam. Penenggelaman dilalukan sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Mulianta.

Dia mengatakan, api dan asap hitam membubung setelah diledakkan. Mulianta menduga kapal itu adalah kapal penangkap ikan.

Mulianta menambahkan, dirinya tidak terlalu melihat jelas siapa pelaksana penenggelaman kapal ikan ilegal tersebut. "Saya tadi hanya melintas dan tidak lihat jelas," ucapnya.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri Susi Pudjiastuti memang tengah memimpin proses penenggelaman 23 kapal illegal fishing secara serentak di beberapa lokasi di Indonesia.
(tfq/nrl)

sumber


Begini Suasana Nobar Peledakan Kapal Pencuri Ikan di Kantor Susi
Selasa, 05/04/2016 13:45 WIB



Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli hari ini mengadakan pemantauan langsung prosesi penenggelaman 23 kapal pencuri ikan milik nelayan asing serentak di 7 lokasi. Pemantauan dilakukan memakai video conference dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta.

Melalui teleconference, Susi memantau secara bergantian terhadap 7 daerah. Usai peledakan kapal, para peserta nonton bareng alias 'nobar' peledakan kapal pelaku illegal fishing langsung disambut riuh. Para penonton, seperti Susi, Rizal serta tim bemburu illegal fishing dari unsur Polri dan TNI AL langsung bertepuk tangan.

Prosesi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dilanjutkan dengan acara jumpa pers untuk para wartawan.

Usai nobar, Susi mengatakan pemerintah tidak akan berhenti melakukan penenggelaman kapal. Alasannya, aksi ini dilakukan untuk mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa.

"Pemerintah tidak akan berhenti melakukan penenggelaman kapal dalam rangka mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa," kata Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, di kantornya, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
(feb/feb)


Shock therapy buat para maling ikan & penjarah kekayaan laut Indonesia. emoticon-I Love Indonesia (S)
Diubah oleh everesthome 05-04-2016 07:17
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.