missengineerAvatar border
TS
missengineer
Hati-Hati KPR di Bank Muamalat Syariah
Saya adalah nasabah KPR Bank Muamalat yang melakukan akad di bulan Desember 2013 dengan Akad Murabahah di Kantor Cabang Tendean. Waktu itu marketing saya bernama MM. Oleh ibu MM saya dijelaskan bahwa untuk melakukan pelunasan sebagian/dipercepat tidak dikenakan pinalti. Saya juga baca banyak iklan di media bahwa untuk KPR di Muamalat tidak dikenakan pinalti. Hal ini menjadi salah satu poin yang membuat saya tertarik untuk mengajukan KPR di Bank Muamalat, selain embel-embel syariahnya.
Kemarin (Tanggal 3 Februari 2016), saya menghubungi Bank Muamalat untuk menanyakan apabila saya ingin melunasi sebagian. Karena ibu MM ternyata sudah resign, saya dialihkan ke Ibu PA dan Bapak RT, dan dijelaskan bahwa kebijakan baru BMI untuk pelunasan sebagian adalah minimum 50% dari sisa hutang pokok. Terus terang saya kaget dengan kebijakan baru tersebut, dimana dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Awalnya saya sudah berniat ingin menyetor uang yang saya punya dgn tujuan untuk mempercepat masa cicilan saya, namun akhirnya tidak jadi karena uang saya tidak cukup untuk memenuhi 50% tersebut.
Oleh karena itu, saya berniat melakukan oper (takeover) ke bank lain. Atau istilahnya pelunasan dipercepat. Lagi-lagi, BMI menyebutkan satu lagi kebijakan baru yang menurut saya sangat sangat sepihak, karena kebijakan tersebut dibuat tanpa adanya pemberitahuan melalui email, SMS, atau telp ke saya sebagai nasabah KPR nya. Dalam hal ini saya sangat keberatan karena seolah BMI tidak mempunyai niat baik untuk memberitahukan Kebijakan baru tersebut ke saya sebagai nasabah KPR yang sudah menepati kewajiban secara disiplin selama lebih dari 2 tahun. Padahal kebijakan tersebut melibatkan saya sebagai nasabah pembayar.
Kebijakan tersebut adalah untuk setiap pelunasan yang dipercepat pada akad murabahah dikenakan 5% dari sisa margin (untuk saya sekitar 25juta). Mereka bersikukuh ini bukan pinalti, tapi diskon margin. Kalau saat saya akad, diskon margin adalah 100%, kali ini diskon marginnya hanya 95%, jadi sisa 5% nya harus saya bayarkan. 5% dari sisa margin ini setara 7% dari sisa pokok hutang saya. Sehingga kalau dihitung-hitung, selama saya membayar cicilan kurang lebih 4 juta selama 2 tahun lebih 1 bulan, pokok hutang saya hanya berkurang 1 juta rupiah saja. Angka yang fantastis bukan? Bisa anda bayangkan bagaimana kecewa dan marahnya saya dengan cara BMI menerapkan kebijakan barunya ini.
Yang ingin saya tekankan disini, dengan embel-embel Bank Muamalat sebagai pelopor Bank Syariah, apakah wajar, mereka membuat kebijakan seperti ini, dan dengan cara seperti ini? Pinalti bank umumnya hanya 1% dari sisa margin, dan biasanya sudah diberitahukan saat akad kredit. Tapi kenapa bank yang katanya syariah ini malah melenceng dari kata2nya sendiri saat akad kredit? Sungguh seperti Bank yang tidak memahami arti dari Akad kredit Syariah.
Saat ini saya sudah melayangkan email keberatan mengenai kebijakan baru tersebut ke BMI melalui email Ibu PA dan Pak RT (email pada tanggal 5 Februari 2016), karena seharusnya kebijakan baru tersebut diterapkan hanya untuk nasabah baru sesuai waktu penetapan kebijakan tersebut, dan diberitahukan saat akad kredit. Nasabah lama seharusnya mengacu pada kebijakan lama dan tetap memakai dan mematuhi kesepakatan yang terjadi saat akad dilaksanakan. Hingga hari ini (9 Februari 2016) belum ada respon email balasan ataupun telepon dari BMI menanggapi email keberatan saya. Oleh sebab itu, dengan sangat terpaksa Surat terbuka ini saya buat agar didengar dan direspon oleh pihak BMI mengenai poin keberatan yang sudah saya sampaikan.
Saya juga mengimbau kepada teman-teman yang sedang memilih-milih Bank untuk pengajuan KPR, untuk berhati-hati dengan semua Bank pada umumnya dan Bank Muamalat pada khususnya, jikalau sewaktu-waktu mereka bisa saja merubah-ubah kebijakan secara sepihak. Saran saya, agar segala sesuatunya dicatat dan dipastikan pada saat awal, kalau perlu pakai rekaman audio dan atau visual agar bisa menjadi dasar pada saat terjadi perdebatan dikemudian hari.
Banyak korban yang juga mengalami hal yang serupa dengan saya :

http://news.detik.com/suara-pembaca/3073068/pelunasan-dipercepat-tidak-sesuai-dengan-akad-kpr-muamalat

http://www.waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=42278:nasabah-kecewa-bank-muamalat-terapkan-margin-5-bulan&catid=54:ekonomi&Itemid=211

Surat pembaca ini saya maksudkan untuk mengingatkan teman-teman semua agar lebih waspada, jangan sampai terjebak dengan embel-embel syariah. Ada baiknya mencari riwayat bank yang bersangkutan terlebih dahulu. Pun juga untuk Bank Muamalat, sebagai bank pelopor syariah di Indonesia, semoga bisa segera berbenah diri, dan memperhatikan keluhan masyarakat khususnya nasabah yang merasa dirugikan oleh anda.

Regards,

Nia (apriyani.ts@gmail.com)
Diubah oleh missengineer 10-02-2016 02:18
0
28.8K
42
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
Surat Pembaca
icon
13KThread1.9KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.