deniswiseAvatar border
TS
deniswise
Efektifitas Jalur 3 in 1 Dipertanyakan, Pemprov DKI Dituntut Tegas
Jakarta, HanTer-Berbagai kalangan kerap mempertanyakan efektifitas jalur 3 in 1 yang hingga kini masih berlaku ditengah proses pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT). Selain itu, jalur 3 in 1 hingga kini masih dianggap masih menyuburkan jasa joki yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Salah satu Anggota Komisi B DPRD DKI, Taufik Azhar, mengatakan,‎ Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI hendaknya mempertimbangkan kembali efektifitas penerapan lajur 3 in 1 ditengah proyek pembangunan yang dinilai justru menambah kemacetan. "Coba ditinjau lagi, apakah 3 in 1 ini efektif diberlakukan ditengah proses pembangunan MRT. Atau justru malah bikin nambah macet," katanya saat di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).

Ia menyarankan agar, kebijakan lajur 3 in 1 dihentikan sementara. Hingga, lanjut dia, proyek MRT tersebut selesai. "Sebaiknya begitu. Daripada bikin nambah macet," kata Taufik.

Selain itu ia menilai, perlu adanya sinergitas dalam penegakkan hukum di kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1. Sebab, saat ini aktifitas jasa joki 3 in 1 masih menjamur, bahkan mengganggu ketertiban umum.

Ironisnya, kata dia, hal ini disambut oleh para pengemudi mobil untuk menggunakan jasa joki sebagai simbiosis mutualisme atau hukum sebab akibat, yang secara otomatis mengganggu ketertiban umum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

"Fenomena menjamurnya joki terkesan adanya pembiaran sehingga berdampak pada ketertiban umum dan Kamseltibcar Lantas. Pelanggaran yang mereka lakukan seakan terjustifikasi adanya pembiaran dan kurang tegasnya aparat dalam aspek penegakan hukum," ujarnya.

Diketahui‎ dalam Peraturan Daerah (Perda) no.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) bahwa, setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat di kawasan pengendalian lalu lintas dilarang membawa orang atau penumpang kurang dari tiga orang pada jam-jam tertentu yang ditetapkan.

Kedua, setiap orang dilarang menawarkan diri menjadi Joki di pinggir jalan kepada pengendara kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan pengendalian lalu lintas. Ketiga, setiap orang yang menggunakan kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan pengendalian lalu lintas dilarang menggunakan joki.

Taufik mengungkapkan, guna menekan menjamurnya joki yang berdampak pada ketertiban umum, Kamseltibcar Lantas, bahkan kriminalitas, maka perlu sinergitas penegakan hukum antara Polri dengan Satpol PP. "Sehingga, semua peraturan perundang-undangan (UU sampai dengan Perda) bisa secara efektif ditegakan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing," ungkapnya.

Adapun pada kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1 di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto, tambahnya, terdapat rambu-rambu larangan dan perintah, `Anda menuju kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih dari pukul 07.00WIB sampai dengan 10.00WIB ‎dan pukul 18.00WIB ‎sampai 19.00WIB`. "Dalam hal ini, Polantas bisa melakukan penegakan hukum karena ada rambu-rambu larangan dan perintah itu," katanya.


Pemprov Harus Tegas

Sementara itu, Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengungkapkan kebijakan 3 in 1 sudah tidak efektif diterapkan untuk memecah kemacetan. Ditambah lagi kini hampir setengah badan jalan Ibu Kota tengah dimakan untuk proyek pembangunan MRT.

"Sebenarnya kebijakan 3 in 1 ini malah menyuburkan adanya joki. Ini sekaligus bukti bahwa kebijakan 3 in 1 ini sudah tak relevan lagi untuk dilaksanakan," ucap Nirwono saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/1/2016).

Karena itu, menurut dia, Pemprov DKI harus Tegas untuk mencari solusi lain dari kebijakan 3 in 1 ini.‎ Memang, Pemprov DKI diketahui berencana menerapkan berbagai kebijakan untuk mengurai kemacetan dan menekan angka pengguna mobil pribadi.

Salah satunya dengan kebijakan elektronic road pricing (ERP).‎ Namun, Nirwono berpendapat kebijakan ERP masih tahap wacana. Pasalnya hingga saat ini belum ada kejelasan pascauji coba kebijakan ERP. "‎Pemprov DKI masih tidak tegas dalam menjalankan kebijakan ERP. Masih tidak ada kejelasan sesudah penerapan ERP di Kuningan kemarin," ucap dia.

Tak hanya perihal ERP, Pemprov DKI juga sempat melemparkan wacana untuk memperpanjang lajur larangan kendaraan roda dua untuk mengurai kemacetan di jalan protokol. Tapi lagi-lagi itu kebijakan itu masih belum terealisasi.

Maka Pemprov DKI ‎ diminta tak boleh setengah hati untuk menjalankan setiap kebijakan yang berhubungan dengan pemecah kemacetan. "Pemprov DKI harus tegaslah dalam merealisasikan setiap kebijakan‎. Jangan hanya wacana dan dikerjakan setengah-setengah," tutup dia.


sumber

bawa mobil semua gimana ga mau macet
0
1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.