atandi
TS
atandi
Hendak Edarkan Ganja, Yogi Ditangkap Polisi
MERANGIN – Yogi (25), warga Desa Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin saat hendak mengedarkan ganja kering di wilayah Kota Bangko. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bungkus ganja kering siap edar.
Yogi mengaku, ganja itu dapat dari hasil berkebun dengan temannya di Desa Tebal. Dari pengakuan pelaku, polisi pun langsung menyusuri hutan yang ada di Desa Sungai Tebal.

Dalam penelusuran itu, petugas hanya mendapati beberapa tanaman ganja yang baru tumbuh dan biji kering ganja yang hendak ditanam. Hal tersebut dikarenakan di beberapa lokasi, ganja sudah dipanen dan pelakunya pun melarikan diri. Personel Polres Merangin lalu menjadikan tanaman ganja dan biji kering ganja tersebut sebagai barang bukti.
ADVERTISING
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara. (erh)

sumber : m.okezone.com/read/2016/01/24/340/1295812/hendak-edarkan-ganja-yogi-ditangkap-polisi?utm_source=wp_bt
0
672
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.