musamusAvatar border
TS
musamus
Video Polisi Tegas Masuk TV VS Supir Mengerti Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir ?



JAKARTA, KOMPAS.com — Kerja kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, yang menjadi perhatian adalah langkah polisi lalu lintas menilang seorang sopir taksi.

Aksi polisi itu direkam untuk tayangan acara terkait Polri di salah satu televisi swasta. Tayangan itu kemudian diunggah ke YouTube dengan judul Polisi Tegas Masuk TV VS Supir Mengerti Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?

Namun, video yang diunggah ke YouTube tersebut sudah ditambah dengan editan tulisan.

Hal yang dipermasalahkan adalah argumentasi polisi untuk menilang sopir itu.

Ketika itu, polisi lalu lintas, Inspektur Satu Abd Aziz, menilang sang sopir lantaran mobilnya berada di pinggir jalan. Tak jauh dari lokasi taksi, ada rambu dilarang parkir.

"Tempat tersebut jelas-jelas terdapat rambu dilarang parkir," kata Aziz dalam wawancara di suatu studio.

Dalam video tersebut, pengunggah memasukkan penjabaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Bab I yang berisi ketentuan umum, pada angka 15 disebutkan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya."

Adapun pada angka 16 disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya."

Sang sopir menolak jika dirinya dituduh melanggar rambu dilarang parkir.

"Saya enggak parkir. Berhenti, tetapi enggak parkir, Pak," jawab sang sopir.

"Kalau berhenti itu saya di atas (jok mobil), Pak. Setahu saya, itu tidak melanggar. Kalau mobilnya diparkir, baru melanggar, Pak," tambah sang sopir.

"Iya, enggak boleh, Pak," jawab Aziz yang ketika itu ditemani seorang polisi lain.

Polisi kemudian meminta surat-surat izin milik sopir.

"Bapak itu ngeyel. Namun, bagaimanapun juga, posisi kendaraan dia di area tersebut, yang notabene dilarang untuk parkir," kata Aziz memberi narasi di dalam studio.

Sang sopir kemudian meminta untuk tidak ditilang. Sang sopir beralasan, ia terpaksa berhenti karena ingin melihat kompresor mobil. Sang sopir tetap merasa tidak bersalah.

Menjawab argumen sopir taksi itu, kedua polisi tersebut menyampaikan bahwa sopir mobil lain juga ditilang karena kesalahan yang sama.



Polisi pun tetap memberikan tilang meskipun sang sopir berkali-kali menyampaikan argumennya. Sopir itu tetap berpendapat bahwa berhenti dan parkir adalah hal yang berbeda seperti di dalam UU.

"Bapak parkir, tetapi (bapak) di dalam mobil juga bisa. Enggak ada aturan parkir (pengemudi) harus di luar mobil," kata Aziz kepada sopir.

"Setelah saya cek, surat-suratnya memang lengkap. Namun, saya tetap melaksanakan penindakan sesuai pelanggaran rambu yang sudah dilakukan," kata Aziz di dalam studio.

Netizen pun mengomentari peristiwa itu. "Ternyata dugaan gw bener kalau ternyata Pak Polisi Lalu Lintas ga pernah baca UU Lalulintas. Semua hanya tamplate," kata pengguna Facebook dengan akun Agus Sarwono Tile.

"Pemilik kuasa selalu benar, kalau salah pasti ada benarnya," kata netizen lain.

Berikut video yang diunggah oleh netizen dengan akun Muhammad Mulyo Malik:
"Seorang supir yang ditilang karena berhenti di area rambu dilarang parkir. Dengan ketegasan polisi, supir pun ditilang, direkam dan masuk tv. Bangga memiliki supir yang mengerti undang-undang dan bangga juga memiliki polisi yang tegas tetap menilang, maha benar dan masuk tv."



Jadi, argumen siapa yang benar?

Komen yang bikin ane ngakak emoticon-Ngakak (S):

Polling
Poll ini sudah ditutup. - 32 suara
Jadi Menurut Agan Siapa yang Benar?
Pak Polisi?
3%
Supir Taxi?
97%
Diubah oleh musamus 22-01-2016 13:00
0
4.3K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.