- Beranda
- Berita dan Politik
Kabar Gembira! Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus
...
TS
FERYROSYADI
Kabar Gembira! Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) untuk ke-2 dan selanjutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat.
Kabar gembira tersebut disampaikan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.
Dia menjelaskan, aturan penghapusan denda pajak tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37/2015.
Tujuannya, tidak lain untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak.
Sekaligus untuk meningkatkan target pembayaran pajak dari masyarakat.
“Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk masyarakat yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami harap dapat memanfaatkan ini. Dan segera membayar pajak sekarang,” ujar Diki, Selasa (15/9).
Ia menuturkan, aturan tersebut berlaku mulai September ini hingga 31 Desember mendatang.
Selama tiga bulan ke depan, masyarakat diberi keringanan pembayaran.
Ia menambahkan, upaya pemerintah menghapuskan denda pajak selama tiga bulan ini juga untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Ia mengakui selama ini masih ada masyarakat yang enggan melakukan pembayaran pajak.
sumur
Kabar gembira tersebut disampaikan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.
Dia menjelaskan, aturan penghapusan denda pajak tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37/2015.
Spoiler for Picture:
Tujuannya, tidak lain untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak.
Sekaligus untuk meningkatkan target pembayaran pajak dari masyarakat.
“Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk masyarakat yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami harap dapat memanfaatkan ini. Dan segera membayar pajak sekarang,” ujar Diki, Selasa (15/9).
Ia menuturkan, aturan tersebut berlaku mulai September ini hingga 31 Desember mendatang.
Selama tiga bulan ke depan, masyarakat diberi keringanan pembayaran.
Ia menambahkan, upaya pemerintah menghapuskan denda pajak selama tiga bulan ini juga untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Ia mengakui selama ini masih ada masyarakat yang enggan melakukan pembayaran pajak.
sumur
0
2.6K
17
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
669.8KThread•40.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru