polos.dan.suciAvatar border
TS
polos.dan.suci
MK Tegaskan Polisi Berwenang Terbitkan SIM


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Polri berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Jakarta, Senin, menyebutkan permohonan uji materi undang-undang yang mengatur kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM, STNK dan BPKB tidak beralasan berdasarkan hukum.

"Mengadili menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Arief saat sidang putusan uji materi undang-undang tentang kepolisian, serta lalu lintas dan angkutan jalan.

Arief menyebutkan kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB tidak melanggar konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

Majelis Hakim Konstitusi menilai pengurus SIM, STNK dan BPKB merupakan bagian tugas kepolisian dalam rangka pengamanan.

Anggota Majelis Hakim Konstitusi Manahan Sitompul berpendapat Polri tepat meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor dengan menerbitkan STNK dan BPKB.

"Penerbitan SIM harus dipertimbangkan hubungannya dalam keahlian forensik ketika terjadi kejahatan," tutur Manahan.

Majelis konstitusi juga menegaskan pemohon tidak menyebutkan lembaga yang berwenang menerbitkan SIM, STNK dan BPKB untuk menggantikan Polri dalam dalil permohonan.

Ketika permohonan dikabulkan maka akan terjadi kekosongan hukum yang memunculkan persoalan baru.

Sebelumnya, seorang warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan mempermasalahkan kewenangan kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB dengan mengajukan permohonan uji materi ke MK.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah turut mengajukan uji materi UU tentang lalu lintas tersebut ke MK.

Beberapa butir pasal yang diujimaterikan yakni Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88¿ UU LLAJ.

"Para pemohon menganggap kebijakan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat".

Pemohon juga menilai kepolisian tidak berwenang mengurus administrasi penerbitan SIM, STNK dan BPKB namun hanya sebatas mengamankan dan menertibkan masyarakat.


sumber http://nasional.kompas.com/read/2015....Terbitkan.SIM


akhirnya proyek pak plokis nggak jadi dicabut emoticon-Big Grin
0
1.7K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.