infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Lagi, Oknum Sopir Angkot rudapaksa Penumpang Wanitanya (no mulustrasi)


Yogi (25), sopir Mikrolet M25 jurusan Grogol-Kota dicokok satuan Resmob Polsek Metro Penjaringan lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap penumpang wanitanya. Tersangka menumpahkan nafsu birahinya di dalam angkot kepada penumpang wanita yang hendak pulang.

"Benar kami telah menangkap pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh supir angkot di dalam kendaraannya," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi, Jumat (13/11/2015).

Susetio mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial HY (28) ingin kembali ke rumahnya di Komplek Duta Harapan Indah Blok D, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dengan menumpang angkot M25 bernopol B 2997 PG yang dikemudikan pelaku Yogi.

"Korban pulang kerja pukul 19.30 WIB dengan menaiki mobil angkot yang disupiri pelaku. Di tengah jalan pelaku yang sekaligus supir angkot mencoba menawarkan korban untuk diantarkan pulang," jelasnya.

Lanjut Susetio, pelaku yang sudah berniat jahat terhadap korban, mengajak korban untuk berputar-putar selama tiga jam hingga pukul 22.15 WIB. Lalu ia pun memberhentikan angkotnya di atas flyover Bandengan.

"Saat berhenti, korban HY yang duduk di samping sopir bermaksud kabur dengan memecahkan kaca bagian samping. Namun, ia berhasil ditangkap oleh pelaku dan memaksa korban untuk bersetubuh sambil mendorong tubuh wanita itu ke bagian belakang bangku penumpang," pungkasnya.

Menurut Susetio dari keterangan pelaku, korban diancam oleh pelaku dengan menggunakan kunci roda. Setelah puas melakukan aksi bejatnya, pelaku yang berniat mengantarkan korban pulang namun korban tak mau dan terlibat pertengkaran.

"Korban pun memberontak dan berteriak-teriak, lalu memecahkan kaca bagian belakang sehingga warga yang mendengan teriakan korban lalu memberikan pertolongan," tandasnya.

Mengetahui warga yang telah berkerumun, pelaku melarikan diri menggunakan angkot yang dibawanya. Korban HY pun dibawa oleh warga untuk melapor ke Polsek Metro Penjaringan.

"Beruntung, saksi HF dan SP sempat menghafal plat nomor angkot pelaku, sehingga pelaku dapat diamankan kurang dari 30 menit di tongkrongannya di Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara," ungkap Susetio lagi.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah celana dalam wanita putih dan celana pria yang sama-sama bernoda sperma, satu celana jins warna biru, celana panjang wanita warna hitam, dan satu unit angkot Mikrolet bernopol B 2997 PG serta kunci roda.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara," tutupnya.

narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...anitanya/11827

hukumannya harus ditambah seumur hidup ato kebiri emoticon-Bata (S) emoticon-Bata (S) emoticon-Bata (S) emoticon-Bata (S)
0
2.6K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.