aikenh
TS
aikenh
(Kecebong Masuk) Menggugat Presiden (Kodok) Ala Bung Tomo
Banyak dari kita barangkali cuma mengenal Sutomo alias Bung Tomo sebagai ikon pertempuran Surabaya pada November 1945. Lewat-pidato-pidatonya yang berapi-api, dengan slogan "merdeka atau mati" berikut pekik "Allahu akbar" yang menggetarkan arek-arek Suroboyo dalam menghadapi tentara Sekutu.
Sebuah rumah di Jalan Mawar 10, Surabaya, menjadi salah satu saksi bisu aktivitas Bung Tomo membakar semangat massa Surabaya lewat corong radio. Ya, rumah itu disulap menjadi stasiun radio sekaligus tempat persembunyian Bung Tomo. Orang menyebutnya radio Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia.
Selain Bung Tomo, ada Muriel Stuart Walker atau populer dengan nama K'tut Tantri yang bersiaran di sana. Perempuan asal Amerika Serikat yang kemudian menjadi penulis pidato Presiden Sukarno itu berjasa menyiarkan perjuangan Indonesia ke luar negeri menggunakan bahasa Inggris. Radio tersebut akhirnya diketahui oleh musuh, yang memaksa Bung Tomo memindahkannya ke Jalan Biliton.
Pemerintah Kota Surabaya menjadikan rumah tersebut sebagai benda cagar budaya lewat SK Wali Kota Surabaya No. 188.45/004/402 1 04/1998. Sebuah pelat seng berwarna keemasan tertempel pada depan tembok teras. Halaman depan rumah itu cukup luas dengan pohon peneduh, seperti jati, jambu air, dan berbagai tanaman perdu, yang terawat.
Menurut Martin, penjaga rumah, rumah tersebut sekarang dimiliki oleh Narindrani, salah satu anak Amin, kelahiran 1935. Tapi Narindrani lebih sering berada di Malang, Jawa Timur. "Bu Rin gak sering ke sini. Yang pasti, rumah ini dulu milik orang tua Bu Rin," kata Martin. Rumah yang kini difungsikan sebagai tempat kos itu, ujarnya, biasa dikunjungi para pencinta sejarah dan wartawan begitu memasuki bulan November.

***

Bung Tomo mengawali kariernya sebagai wartawan pada usia 17 tahun. Media tempatnya bekerja antara lain harian Soeara Oemoem, harian berbahasa Jawa Ekspres, mingguan Pembela Rakyat, dan majalah Poestaka Timoer. Bung Tomo pernah menjabat wakil pemimpin redaksi kantor berita pendudukan Jepang, Domei, dan pemimpin redaksi kantor berita Antara di Surabaya.
Dengan jam terbangnya itu, tidak aneh bila lelaki kelahiran Surabaya, 3 Oktober 1920, itu sangat terusik ketika pada 1956 pemerintah Sukarno lewat sayap militer menerbitkan aturan yang dianggapnya akan mengebiri kebebasan pers. Persoalan bermula ketika harian Pedoman terbitan 8 September 1956 memuat berita utama di halaman depan berjudul "Korupsi Lebih Satu Djuta". Kasus itu melibatkan Direktur Jenderal Percetakan Negara Piet De Queljoe dan wakilnya, Lie Hok Thay. Mereka diduga kuat menyelewengkan dana pencetakan kertas kartu pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante. Rencana pemeriksaan atas Menteri Luar Negeri Ruslan Abdulgani juga disinggung.
Laporan itu berkaitan dengan peristiwa 13 Agustus 1956, yakni ketika Polisi Militer menangkap Syamsudin Sutan Makmur, Menteri Penerangan dalam kabinet Burhanuddin Harahap, dan Piet De Queljoe. Lie Hok Thay, yang lebih dulu ditahan, mengaku memberikan uang kepada Menteri Ruslan. Tapi Ruslan urung ditangkap karena keburu diselamatkan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.
Ali juga diduga main mata dengan Mayor Jenderal A.H. Nasution, yang kemudian menerbitkan aturan yang melarang pers untuk mencetak, menerbitkan, dan menyiarkan hal-hal yang mengandung kecaman, persangkaan, atau penghinaan kepada pemerintah.
Bung Tomo menilai peraturan tersebut mengingatkan masyarakat pada pembatasan kemerdekaan pers di zaman kolonial dan bertentangan dengan hak demokrasi yang dijunjung tinggi. Mengerahkan kekuatan militer dalam permasalahan nonmiliter, menurut Bung Tomo, menunjukkan bahwa pemimpin-pemimpin tidak dapat mengatasi keadaan.
Disokong Siauw Giok Tjhan, anggota DPR dari Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia, Bung Tomo, yang berasal dari Partai Rakyat Indonesia, mengajukan hak interpelasi terhadap pemerintah terkait aturan tersebut.
"Buat saya, biar pers itu memaki-maki asalkan saja ia tidak menyebut kata-kata: 'Ini pemerintah bobrok, marilah kita berontak.' Kalau mereka berkata demikian, inilah yang dapat kita katakan melanggar kemerdekaan pers," ujar Bung Tomo dengan lantang dalam persidangan DPR yang dipimpin Zainul Arifin Pohan dari Partai Nahdlatul Ulama pada 31 Oktober 1956.
Pemerintah, Bung Tomo melanjutkan, seharusnya melawan pers bukan dengan peraturan yang bersifat karet. Tapi dengan menunjukkan bukti bahwa yang dituduhkan koran-koran itu tidak benar. "Di sinilah letak kemaslahatan dalam demokrasi," ujar Bung Tomo seperti tertuang dalam buku Bung Tomo, Vokalis DPR 1956-1959. Buku yang disunting Siti Zainab Luxfiati tersebut berisi risalah sidang DPR kala itu.
Bung Tomo memang dikenal kritis terhadap pemerintahan. "Prinsip Bung Tomo, kesewenang-wenangan tidak bisa didiamkan. Dengan cara apa pun, sesuatu yang tidak benar harus dilawan," kata Sulistina, istri Bung Tomo.
Selain menggugat kebebasan pers, Bung Tomo juga pernah menggugat Presiden Soekarno karena membubarkan DPR. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta pada 24 Agustus 1960. Tapi hakim Rochjani Su'ud menolak gugatan Bung Tomo. Menurut hakim, pembubaran DPR oleh Presiden Sukarno merupakan soal politik.
"Menurut Bapak (Bung Tomo) yang dilakukan Bung Karno itu mencederai demokrasi dan kedaulatan rakyat, mengapa hasil pemilu yang sah dibubarkan," kata Bambang Sulistomo, putra Bung Tomo.

TKP:
http://news.detik.com/berita/3065035...-ala-bung-tomo

Memang sekali-sekali perlu dikasih pelajaran nih si kodok emoticon-Ngakak (S)


0
4K
27
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.