baunx_cavaleraAvatar border
TS
baunx_cavalera
pembunuh ade sara akhirnya ditambah hukuman seumur hidup putusan MA
Alasan MA Tutup Pintu Penjara Rapat-rapat Bagi Pembunuh Ade Sara






Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menutup rapat-rapat pintu penjara bagi pembunuh Ade Sara yaitu Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Keduanya tidak boleh sedetik pun keluar bui, tak berhak mendapatkan remisi dan harus meringkuk di penjara hingga meninggal dunia.

Kedua pelaku diadili dalam berkas terpisah dan hukuman keduanya dinaikkan oleh MA dari penjara 20 tahun penjara menjadi seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan putusnya garis keturunan pasangan suami istri Suroto dan Elisabeth Diana Dewayani karena korban Ade Sara Angelina Suroto merupakan anak satu-satunya (anak tunggal)," demikian alasan MA saat menghukum Assyifa sebagaimana dituangkan dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Minggu (25/10/2015).

Assyifa diadili dengan nomor perkara 791 K/PID/2015. Duduk sebagai anggota majelis yaitu hakim agung Dudu Duswara dan Margono. Putusan ini diketok pada 9 Juli 2015 lalu.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban Ade Sara Angelina Suroto," kata majelis dalam putusan halaman 58.

Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014. Adapun motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Assyifa merasa cemburu kepada Ade Sara. Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya.

Lalu Assyifa dan Hafidt menyusun rencana pembunuhan dengan seksama. Sekitar pukul 21.00 WIB, Assyifa menemui Ade di dekat Stasiun Gondangdia, Cikini. Setelah itu, Assyifa mengajak Ade ke sebuah mobil yang di dalamnya sudah ada Hafidt.

Setelah masuk ke dalam mobil, terjadilah percekcokan antara Ade dan Hafidt. Di saat bersamaan, Hafidt lalu memukul Ade sedangkan Assyifa memegangi Ade. Korban berontak dan menggigit tangan Hafitd serta berupaya kabur dari mobil. Namun upaya Ade kalah tenaga.

Hafitd lalu mengemudikan mobil keliling Jabodetabek. Di sepanjang perjalanan, Ade disetrum dua pembunuh sadis itu hingga Ade pingsan. Saat itu kedua pembunuh itu juga menelanjangi tubuh korban. Penyiksaan ini berlanjut hingga Ade pingsan. Saat korban pingsan, Assyifa menyumpal mulut korban dengan potongan koran. Akibat potongan koran yang masuk ke mulutnya, nyawa Ade melayang.

Mengetahui Ade tewas, pasangan kekasih ini berputar-putar menggunakan mobil mulai dari ke Rawamangun, lalu ke Jakarta Selatan untuk mencari lokasi pembuangan mayat. Sampai akhirnya pada Rabu (5/3) mereka sampai di Tol Bintara Kota Bekasi. Lalu Assyifa membuang tas dan jenazah korban di pinggir tol.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan," ucap majelis kasasi dengan suara bulat.

Keesokan harinya, warga Jakarta digemparkan dengan penemuan mayat yang telah membiru. Polda Metro Jaya langsung melakukan olah TKP dan segera mengejar para pelaku. Tidak berapa lama, keduanya lalu dibekuk. Hafidt dan Assyifa lalu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dihukum 20 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas hal ini, jaksa kasasi dan dikabulkan yaitu MA mengubah hukuman keduanya menjadi penjara seumur hidup.

"Hal yang meringankan tidak ditemukan," pungkas majelis.

sumur : http://news.detik.com/berita/3052790...bunuh-ade-sara
viniestAvatar border
viniest memberi reputasi
1
25.2K
245
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.