infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Masalah Truk Sampah, Ahok: Gue Kirim Tentara Nganter Sampah ke Tempat Elu di Bekasi


DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini dilakukan guna meminta penjelasan dugaan pelanggaran jam operasional truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta ketika melintas di wilayah Bekasi untuk menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi.

Ahok yang ditanyakan mengenai hal ini justru mempertanyakan dasar pemanggilan oleh lembaga legislatif tersebut.

"Sekarang dasar panggil saya itu apa? Sekarang kalau terjadi pelanggaran seperti itu uang-uang tipping fee-nya kenapa mesti kasih ke swasta? Kenapa enggak kasih ke kota Bekasi," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/10/2015).

TPST Bantar Gebang dikelola oleh swasta, yaitu PT Godang Tua Jaya. Ini yang membuat tipping fee, atau pungutan tarif pembuangan sampah dikelola dan diambil pihak swasta tersebut.

Anggota DPRD Kota Bekasi sempat menahan mobil pengangkut sampah milik Pemprov DKI Jakarta untuk tak membuang sampah di TPST. Ini dilakukan lantaran mobil-mobil tersebut, diduga melanggar kapasitas pembuangan lebih dari 5.000 ton.

Ahok mengungkapkan, persoalan ini telah sejak lama dibahas. Menurutnya, respon yang diberikan DPRD Kota Bekasi menyikapi dugaan pelanggaran itu berlebihan.

"Kami kan tinggal bareng nih, ya kan? Kalau kamu mau maen sok-sokan gitu, kamu tutup saja. Supaya seluruh Jakarta penuh sampah, ini jadi bencana nasional," kata dia.

Jika hal ini dilakukan, Ahok akan memberikan respon balik. Tak tanggung-tanggung ia mengancam akan melarang pekerja dari Bekasi untuk bekerja di DKI.

"Gue kirim tentara nganter sampah ke tempat lu di Bekasi. Lu kasih tahu anggota DPRD yang sombong di Bekasi, kasih tahu dia, suruh dia tutup. Aku mau tahu Jakarta jadi apa? Kanak-kanakan banget gitu loh," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) No.4 Tahun 2009 Tentang Pemanfaatan Lahan TPST Bantar Gebang Bekasi, terdapat jam-jam yang diperbolehkan mobil pengangkut sampah DKI melintas di wilayah Kota Bekasi. Antara lain untuk rute Transyogi, yaitu Jalan Alternatif Cibubur dilakukan pukul 21.00-05.00 WIB.

Sementara rute Tol Bekasi Barat melalui Jalan Ahmad Yani hanya diperbolehkan setelah pukul 21.10 WIB.

Pada kenyataannya, mobil-mobil tersebut beroperasi di luar jam-jam yang telah disepakati. Hal ini terkuak pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Bekasi.

Narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...i-bekasi/11114

apa jdnya klo bener tentara yg nganter emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S)
0
2.3K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.